- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gakkumdu Resmi Tetapkan JR Saragih Tersangka, Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah


TS
ruko.berita
Gakkumdu Resmi Tetapkan JR Saragih Tersangka, Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah

Di tengah proses banding JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut malah ditetapkan sebagai tersangka.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Ryanto di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018).
Andi Ryanto mengatakan usai gelar perkara, JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.https://www.kaskus.co.id/forum/new_thread/10
Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka.
Jika benar JR Saragih terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan maka Bupati Simalungun tersebut menghadapi ancaman 6 tahun penjara.
Seyogyanya Jumat, (16/3/2018) besok surat panggilan resmi sebagai tersangka akan dikirimkan.
Baca: BREAKING NEWS: JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA
Baca: Hakim PTTUN Minta Waktu Tujuh Hari untuk Pelajari Berkas Gugatan JR Saragih
Baca: KPU Sumut Tetap Nyatakan JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat, Ance Selian Tidak Mau Teken Berita Acara
Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu

JR Saragih (kolase/tribun timur JR Saragih)
Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA.
JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta. Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.
Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.
Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023. Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.
KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.
KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar. Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.
JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.
Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
JR Saragih seorang pensiunan TNI. Menurutnya, gelar terakhir saat akitf TNI adalah Letnan Kolonel. Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.
JR juga memegang gelar strata 1 (S1), magister (S2) hingga doktor (S3). Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.
Baca: Ini Penjelasan JR Saragih Soal Pangkat Terakhirnya di TNI
Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut).
Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).
Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub.
"Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018).
http://medan.tribunnews.com/2018/03/...jazah?page=all
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah reportase situasi pemilu di luar negeri, Ibukota propinsi Bhoa Thak Lay , Kota Mam Huan Jing, Tiongkok

Pemerintah Republik Indonesia, menghimbau semua WNI yang berada di lokasi, untuk segera meminta perlindungan di KBRI terdekat, berhubung situasi politik yang semakin memanas di Kota ini
Kembali ke studio bersama siaran berita nasional

Petisi KBRI sumut
#SABERPUNGLISUMUTHOAX
1
2.4K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan