- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sandiaga: Enggak Perlu Semuanya Dibawa ke Ranah Pengadilan


TS
..ji..
Sandiaga: Enggak Perlu Semuanya Dibawa ke Ranah Pengadilan
Quote:

Wakil Gubernur Sandiaga S Uno usai menyambangi warga Condet, Sabtu (10/3/2018).(KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana menemui pengusaha yang memprotes penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Sandiaga berharap, pertemuan ini dapat meredam keinginan pengusaha untuk menggugat penetapan UMSP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita enggak perlu semuanya dibawa ke ranah pengadilan, sudah terlalu banyak produk-produk, sudah terlalu banyak persengketaan hukum, buat saya kan semuanya bisa diselesaikan dengan diskusi," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Sandiaga menyampaikan, para pengusaha sebenarnya sudah berupaya untuk bernegosiasi, tetapi tak mendapatkan titik temu.
Rencananya, diskusi akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kami minta juga kepada pengusaha harus penuh dengan rasa keadilan, kami akan bicara coba cari solusi ke mereka. Masalahnya perizinan kek, masalah apa, insentif yang diperlukan oleh mereka, kami coba carikan titik temu," kata Sandiaga.
Adapun Sandiaga menerima perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Balai Kota DKI Jakarta, 7 Februari 2018 lalu.
Dalam pertemuan itu, Sandiaga menerima keluhan soal izin, pajak, hingga upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan UMSP yang diminta oleh kelompok buruh sangat signifikan. Hariyadi mengatakan, penetapan upah harusnya kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.
"Masalah UMSP sepenuhnya adalah domainnya, atau wilayahnya kesepakatan bipartet antara serikat pekerja dan pengusahanya. Kalau sampai pengusaha dan pekerjanya itudeadlock. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, itu harusnya kembali kepada upah minimum provinsi," ujar Hariyadi.
Pemprov DKI Jakarta menaikkan upah minimum sektoral DKI Jakarta untuk tahun 2018. Kenaikan ini dari Rp 3.655.000 yang terendah untuk pekerja industri pakaian jadi rajutan hingga yang tertinggi Rp 4.587.562 untuk pekerja industri motor listrik, generator, transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang memproduksi KWH meter.
Di sisi yang lain, besaran seluruh upah minimum sektoral di atas Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan.
Quote:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandiaga: Enggak Perlu Semuanya Dibawa ke Ranah Pengadilan", https://megapolitan.kompas.com/read/...ah-pengadilan.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Icha Rastika
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Icha Rastika
but nasbung berkata lafor pulisi..

0
1.8K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan