- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aceh Ingin Berlakukan Hukum Pancung Seperti di Arab Saudi


TS
john1933
Aceh Ingin Berlakukan Hukum Pancung Seperti di Arab Saudi
Pemerintah Provinsi Aceh berencana menerapkan hukum pancung kepada terpidana pelaku pembunuhan berencana. Selain dinilai sesuai dengan Syariah Islam, hukuman tersebut diyakini akan menimbulkan efek jera. 

Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempertimbangkan perluasan Syariah Islam dengan menambahkan hukuman pancung sebagai hukuman untuk kasus pembunuhan.
Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Aceh, Dr Syukri Bin Muhammad Yusuf, mengatatakan pemerintah provinsi telah mengajukan permohonan resmi kepada departemennya untuk melakukan studi terhadap usulan tersebut. "Hukum pancung sebenarnya sudah sesuai hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera," ujarnya.
"Kami akan mulai membuat draf hukum setelah menyelesaikan naskah akademik."
Permintaan itu sudah dilayangkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Januari silam. Ia menilai jika hukum pidana tidak bisa memberikan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana, ia akan menerapkan hukum Qisas. "Aceh diberikan wewenang dalam menerapkan syariat Islam,” ujarnya seperti dikutip Tribunnews.
Hal senada diungkapkan Syukri. Menurutnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan selama ini masih tergolong ringan. Sehingga setelah keluar dari penjara, pelaku bukan tidak mungkin kembali melakukan hal serupa. "Dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi. Kenapa? karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat," ujarnya seperti dikutip Detikcom.
Dalam dalihnya Syukri membandingkan Indonesia dengan Arab Saudi yang telah lebih dulu memberlakukan hukum pancung kepada pelaku pembunuhan. "Kalau hukuman bagi pembunuh diterapkan sangat berat, maka orang akan menahan diri untuk membunuh," imbuhnya lagi.

lalu bagaimana hukumnya dalam islam tentang hukuman pancung, apakah ada dalam al-quran dan hadist ?
ternyata memang ada gan.
Hukum qishash dalam bentuk pembunuhan sudah ditetapkan Allah SWT sebagai hifzh an-nafs atau menjaga jiwa seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT, “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”(QS. Al Baqarah [2]: 179). Firman tersebut mengartikan jika hukum qishash diberikan untuk siapa saja yang melukai dan juga membunuh orang lain yang akan memberikan dampak pada keamanan setiap jiwa yang ada di dalam hukum Islam. Semua orang tidak dapat melukai bahkan membunuh sesama sebab semua itu memiliki konsekuensi hukum qisash.
ini dilakukan dengan harapan memberikan efek jera atai jazawir pada semua orang. Oleh karena itu, tata pelaksanaan hukum qishash dilakukan di depan umum. Tidak hanya mengandung aspek zajawir, namun ini juga mengandung aspek jawabir yaitu mengampuni pelaku kejahatan dari hukuman akhirat. Asepk kedua ini tidak ada dalam hukuman lain kecuali hukum Islam. Nabi SAW juga pernah bersabda yang diriwayatkan Ubadah bin Shamit ra, beliau berkata jika suatu hari kami bersama Rasulullah SAW dalam sebuah majlis, lalu Beliau bersabda,
“Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah SWT dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah SWT, dan siapa yang melanggarnya kemudian dihukum (di dunia) maka hukuman tersebut sebagai tebusan baginya (untuk hukuman di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari hukuman di dunia), maka keputusannya di tangan Allah SWT, jika Dia menghendaki akan mengampuninya, dan jika menghendaki akan menghukumnya.” (HR. Al Bukhori dan Muslim, dengan lafazh milik Muslim)
Qishash juga mempunyai fungsi pelengkap dari larangan yang sudah diberikan Allah SWT dalam membunuh sesama muslin seperti yang ada dalam firman-Nya, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon [25]: 68-71)
Mungkin kita beranggapan hukum Qishaash (pancung) itu kejam/sadis. Memang kejam/sadis bagi pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum Qishaash, caranya gampang, Jangan membunuh dan jangan merudapaksa gan. Jadi hidup lebih aman. Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari kekejaman para pembunuh dan pemerkosa.
baca juga thread ane yang lain:
Hewan Dibunuh Untuk Koleksi Bagian Tubuhnya
Hati-Hati gan! Benda-benda ini lebih kotor dari tempat BAB (buang air besar)
Kota di Jerman akan tebang 100 pohon hanya untuk konser Ed Sheeran


Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempertimbangkan perluasan Syariah Islam dengan menambahkan hukuman pancung sebagai hukuman untuk kasus pembunuhan.
Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Aceh, Dr Syukri Bin Muhammad Yusuf, mengatatakan pemerintah provinsi telah mengajukan permohonan resmi kepada departemennya untuk melakukan studi terhadap usulan tersebut. "Hukum pancung sebenarnya sudah sesuai hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera," ujarnya.
"Kami akan mulai membuat draf hukum setelah menyelesaikan naskah akademik."
Permintaan itu sudah dilayangkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pada Januari silam. Ia menilai jika hukum pidana tidak bisa memberikan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana, ia akan menerapkan hukum Qisas. "Aceh diberikan wewenang dalam menerapkan syariat Islam,” ujarnya seperti dikutip Tribunnews.
Hal senada diungkapkan Syukri. Menurutnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan selama ini masih tergolong ringan. Sehingga setelah keluar dari penjara, pelaku bukan tidak mungkin kembali melakukan hal serupa. "Dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi. Kenapa? karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat," ujarnya seperti dikutip Detikcom.
Dalam dalihnya Syukri membandingkan Indonesia dengan Arab Saudi yang telah lebih dulu memberlakukan hukum pancung kepada pelaku pembunuhan. "Kalau hukuman bagi pembunuh diterapkan sangat berat, maka orang akan menahan diri untuk membunuh," imbuhnya lagi.

Spoiler for sumber:
lalu bagaimana hukumnya dalam islam tentang hukuman pancung, apakah ada dalam al-quran dan hadist ?
ternyata memang ada gan.
Hukum qishash dalam bentuk pembunuhan sudah ditetapkan Allah SWT sebagai hifzh an-nafs atau menjaga jiwa seperti yang tertulis dalam firman Allah SWT, “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”(QS. Al Baqarah [2]: 179). Firman tersebut mengartikan jika hukum qishash diberikan untuk siapa saja yang melukai dan juga membunuh orang lain yang akan memberikan dampak pada keamanan setiap jiwa yang ada di dalam hukum Islam. Semua orang tidak dapat melukai bahkan membunuh sesama sebab semua itu memiliki konsekuensi hukum qisash.
ini dilakukan dengan harapan memberikan efek jera atai jazawir pada semua orang. Oleh karena itu, tata pelaksanaan hukum qishash dilakukan di depan umum. Tidak hanya mengandung aspek zajawir, namun ini juga mengandung aspek jawabir yaitu mengampuni pelaku kejahatan dari hukuman akhirat. Asepk kedua ini tidak ada dalam hukuman lain kecuali hukum Islam. Nabi SAW juga pernah bersabda yang diriwayatkan Ubadah bin Shamit ra, beliau berkata jika suatu hari kami bersama Rasulullah SAW dalam sebuah majlis, lalu Beliau bersabda,
“Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah SWT dengan suatu apa pun, tidak berzina, tidak mencuri, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan (jalan yang) benar. Siapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya dari Allah SWT, dan siapa yang melanggarnya kemudian dihukum (di dunia) maka hukuman tersebut sebagai tebusan baginya (untuk hukuman di akhirat). Dan siapa yang melanggarnya kemudian Allah tutupi (dari hukuman di dunia), maka keputusannya di tangan Allah SWT, jika Dia menghendaki akan mengampuninya, dan jika menghendaki akan menghukumnya.” (HR. Al Bukhori dan Muslim, dengan lafazh milik Muslim)
Qishash juga mempunyai fungsi pelengkap dari larangan yang sudah diberikan Allah SWT dalam membunuh sesama muslin seperti yang ada dalam firman-Nya, “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (QS. Al Furqon [25]: 68-71)
Mungkin kita beranggapan hukum Qishaash (pancung) itu kejam/sadis. Memang kejam/sadis bagi pembunuh/pemerkosa. Jadi jika tidak ingin kena hukum Qishaash, caranya gampang, Jangan membunuh dan jangan merudapaksa gan. Jadi hidup lebih aman. Orang-orang yang tidak berdosa terhindar dari kekejaman para pembunuh dan pemerkosa.

baca juga thread ane yang lain:
Hewan Dibunuh Untuk Koleksi Bagian Tubuhnya
Hati-Hati gan! Benda-benda ini lebih kotor dari tempat BAB (buang air besar)
Kota di Jerman akan tebang 100 pohon hanya untuk konser Ed Sheeran
Diubah oleh john1933 15-03-2018 08:19
0
3.5K
54


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan