- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Beri Sanksi Gedung Yang Langgar Aturan Pemanfaatan Air Tanah dan Limbah


TS
cedric23
Anies Beri Sanksi Gedung Yang Langgar Aturan Pemanfaatan Air Tanah dan Limbah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan pemanfaatan air tanah, penyediaan sumur resapan dan pengelolaan limbah di gedung-gedung tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pemprov juga akan mengenakan sanksi kepada pengelola yang terbukti melanggar aturan.
Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan, Gedung dan Perumahan bentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan operasi di gedung-gedung yang ada di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Tim antara lain menemukan pelanggaran di Hotel Sari Pan Pacific, yang tidak memiliki sumur serapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Sekarang kita mau evaluasi dulu, sanksinya ada di peraturan semuanya, tergantung pelanggarannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Ia juga mengingatkan kepada semua pelaku ekonomi di Jakarta dan semua warga untuk taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
"Kita ingin tegaskan yang salah ya salah meski itu besar, sanksi pun akan diberikan. Kita datang tidak memberikan sanksi, tapi memberikan inspeksi. Sudah dikumpulkan data dan berita acara, dari situ kita akan berikan sanksi," ujar Anies.
Dia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menindak tegas pengelola gedung yang melanggar aturan pemanfaatan air tanah dan pengelolaan limbah. Lebih dari itu, ia melanjutkan, pemerintah provinsi ingin melihat perubahan cara kerja pengelola gedung dalam memanfaatkan sumber air dan mengolah limbah.
https://m.harianterbit.com/welcome/read/2018/03/13/94759/18/18/Anies-Beri-Sanksi-Gedung-Yang-Langgar-Aturan-Pemanfaatan-Air-Tanah-dan-Limbah
Dapat menyebabkan tanah jkt turun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pemprov juga akan mengenakan sanksi kepada pengelola yang terbukti melanggar aturan.
Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan, Gedung dan Perumahan bentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan operasi di gedung-gedung yang ada di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Tim antara lain menemukan pelanggaran di Hotel Sari Pan Pacific, yang tidak memiliki sumur serapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Sekarang kita mau evaluasi dulu, sanksinya ada di peraturan semuanya, tergantung pelanggarannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Ia juga mengingatkan kepada semua pelaku ekonomi di Jakarta dan semua warga untuk taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
"Kita ingin tegaskan yang salah ya salah meski itu besar, sanksi pun akan diberikan. Kita datang tidak memberikan sanksi, tapi memberikan inspeksi. Sudah dikumpulkan data dan berita acara, dari situ kita akan berikan sanksi," ujar Anies.
Dia menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menindak tegas pengelola gedung yang melanggar aturan pemanfaatan air tanah dan pengelolaan limbah. Lebih dari itu, ia melanjutkan, pemerintah provinsi ingin melihat perubahan cara kerja pengelola gedung dalam memanfaatkan sumber air dan mengolah limbah.
https://m.harianterbit.com/welcome/read/2018/03/13/94759/18/18/Anies-Beri-Sanksi-Gedung-Yang-Langgar-Aturan-Pemanfaatan-Air-Tanah-dan-Limbah
Dapat menyebabkan tanah jkt turun
0
1.8K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan