- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap Komplotan Cipacing Perakit 'Pena Ajaib'


TS
mau.mau.lah
Polisi Tangkap Komplotan Cipacing Perakit 'Pena Ajaib'
Quote:

Bandung - Polisi membongkar praktik pembuatan senjata api ilegal. Salah satunya perakitan senjata pena atau pen gun alias 'pena ajaib'.
Sekilas orang akan menganggap bahwa pen gun seperti pena pada umumnya. Namun pena berukuran kurang lebih 10 hingga 15 sentimeter itu nyatanya dapat melumpuhkan manusia.
Pen gun tersebut dibuat dan dipasarkan secara ilegal oleh komplotan perakit senjata api asal Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Keempat orang komplotan yaitu Yoga Gama (37), Ekosasih (60), Dian Daryansyah (37) dan Uzza Narashima (37), diringkus jajaran Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum yang dipimpin Kasubdit I AKBP Fahmi. Mereka ditangkap pada Kamis (1/3).
"Salah satu senjata yang kita sita terdapat senjata pena atau pen gun," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (13/3/2018).
Umar menjelaskan pen gun dibuat secara langsung oleh komplotan tersebut. Mereka mencari bahan dan merakit hingga membentuk benda serupa pena.
Di dalam pena bercat perak itu, terdapat selongsong yang hanya dapat diisi oleh satu butir peluru dengan diameter 22 milimeter.
"Untuk cara menembaknya, ini menggunakan per di dalamnya. Jadi tinggal ditarik penegangan yang di luarnya, langsung nembak didorong oleh per di dalam," kata Umar sambil mempraktikkan cara penggunaan pen gun tersebut.
Soal segi keakuratan, Umar mengaku mencoba pen gun racikan kelompok Cipacing. Menurut dia, peluru dilontarkan senjata ini dapat menembus sasaran dari jarak dekat atau sekitar satu-dua meter.
"Apalagi kalau kena ditempat bagian yang vital, selesai," kata Umar.
Umar mengungkapkan pen gun buatan komplotan asal Cipacing ini sudah berlangsung sejak 2015. Total ada 15 pen gun yang sudah berhasil dibuat.
"Sistemnya dia by order (pemesanan)," ujarnya.
Umar menjelaskan pen gun tersebut dijual melalui sistem online. Pelaku memanfaatkan aplikasi jual beli untuk memasarkan produknya. Untuk menyamarkan penjualan, pelaku menggunakan 'kode' untuk benda yang dijual.
"Kalau pen gun kodenya 'pena ajaib'. Ini dijual dengan harga tujuh juta (rupiah)," ucap Umar.
Selain pen gun, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 14 pucuk senjata api rakitan dan 350 butir peluru. Seluruhnya merupakan hasil tangan komplotan asal Cipacing.
Serupa dengan pen gun, senjata jenis revolver, glock, walter dan lainnya juga dipasarkan melalui online. Harga bervariatif mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 25 juta.
"Pemesannya ada yang koleksi, ada juga untuk dipakai kelompok untuk kejahatan. Karena ada beberapa kasus yang kita ungkap, pelakunya menggunakan senjata yang sama seperti ini," tutur Umar.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan kelompok ini sudah jelas melanggar ketentuan. Mereka membuat dan memasarkan senjata api tanpa izin.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan dan jual beli senjata tanpa izin," kata Agung menegaskan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau memiliki, menyimpan dan mempergunakan senjata api, amunisi dan bahan peledak. Keempatnya diancam kurungan di atas tujuh tahun bui.
(bbn/bbn)https://news.detik.com/berita-jawa-b...kit-pena-ajaib
0
1.9K
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan