Kaskus

News

tanah.deliAvatar border
TS
tanah.deli
Kasus Perzinahan Antara Pengungsi dari Timur Tengan dengan Istri Warga di Makassar Me
Kasus Perzinahan Antara Pengungsi dari Timur Tengan dengan Istri Warga di Makassar Meningkat!


tribun news

Mar 9, 2018 10:24 AM

Kasus Perzinahan Antara Pengungsi dari Timur Tengan dengan Istri Warga di Makassar Me
Imigran dari Timur Tengah sedang memotong rambut rekannya yang juga sesama imigran di lokasi penampungan sementara Hotel Satria Jalan Tengku Cik Ditiro Pekanbaru, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Boedi Prayitno mengungkapkan, banyak pengungsi dari negara konflik, seperti Afghanistan, Myanmar, Somalia, Sudan, Pakistan, Iran, Irak, Mesir, dan Sri Lanka berselingkuh dengan istri warga Makassar.

"Banyak sekali kasus pidana dilakukan oleh pengungsi yang bermukim di Makassar. Rata-rata kasus yang kami temukan adalah kasus perzinahan, yakni perselingkuhan. Pengungsi laki-laki selingkuhi dan berzina dengan istri warga Kota Makassar," ujar Boedi, Senin (26/2/2018).

Boedi mengatakan tetap memproses kasus tersebut dengan Undang-undang Keimigrasian. Pengungsi tersebut diproses hukum dengan diisolasi di Rudenim.

"Kami tidak bisa memproses lebih dari Undang-undang Keimigrasian. Kebanyakan pengungsi banyak yang melakukan tindak pidana. Sudah banyak kasus pidana yang kami serahkan ke aparat kepolisian, tapi tidak direspons dan ditangani aparat yang berwenang," keluhnya.

Kasus Perzinahan Antara Pengungsi dari Timur Tengan dengan Istri Warga di Makassar Me
Kepala Rudenim Makassar, Boedi Prayitno seusai memberikan penghargaan kepada personelnya yang berhasil mengungkap kasus atau pelanggaran yang dilakukan pengungsi, Senin (26/2/2018). (KOMPAS.com/Hendra Cipto)

Boedi mengatakan tidak bisa mendeportasi pengungsi berkasus karena mereka berlindung di bawah undang-undang internasional.

Dalam UU tersebut disebutkan pengungsi yang mencari suaka tidak boleh dikembalikan ke negara asalnya.

"Sudah kami laporkan ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM), tetapi tidak mendapat respons yang baik," katanya.

"Mereka bilang, pengungsi tidak bisa dipulangkan ke negaranya yang sedang berkonflik. Jika dideportasi ke negara asalnya, sama saja dengan membunuh pengungsi," tambahnya.

Boedi berharap pemerintah segera mengatasi masalah pengungsi yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran di Kota Makassar.

Dia pun berharap, aparat berwenang menangani kasus tindak pidana yang dilakukan pengungsi.

"Jadi apa solusi dari masalah imigran yang berkasus di Makassar. Aparat harus ikut menangani kasus pidana yang dilakukan pengungsi. Termasuk pemerintah pusat, harus turun tangan menangani masalah imigran di Makassar," pungkasnya. (Hendra Cipto, Kompas.com)


http://medan.tribunnews.com/amp/2018...ssar-meningkat

Walaaahhh....
sudah dikasi tempat aman malah bikin masalah
emoticon-No Sara Please



tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
12.1K
103
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan