- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ditjen Pajak Usulkan E-Commerce Luar Negeri Kena Pajak
TS
marijuananikmat
Ditjen Pajak Usulkan E-Commerce Luar Negeri Kena Pajak

Pemerintah tengah menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan agar aturan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk e-commerce domestik tapi juga luar negeri yang melayani transaksi masyarakat Indonesia.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, pihaknya menginginkan pembelakuan aturan pajak secara menyeluruh. Artinya, ada perlakuan yang setara untuk e-commerce domestik dan luar negeri.
Jika aturan pajak hanya diberlakukan untuk e-commerce domestik dikhawatirkan akan ada pergeseran platform ke luar negeri.
Di sisi lain, terkait tarif pajak, Arif menjelaskan alternatifnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) menggunakan tarif normal 10%. Sementara itu, tarif pajak penghasilan (PPh) juga berlaku normal yakni 25%. Khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku tarif PPh final 1% dari omzet.
Menurut dia skema yang disusun Ditjen Pajak bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan pada minggu ini.
Sumber:
http://www.dagangadil.com/wajib-didukung-ditjen-pajak-usulkan-e-commerce-luar-negeri-kena-pajak/
0
1.6K
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan