- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Kantor Satpol PP Digembok karena Hutang ke Warung Nasi Rp 60 Juta


TS
tribunnews.com
Kantor Satpol PP Digembok karena Hutang ke Warung Nasi Rp 60 Juta

TRIBUNNEWS.COM - Warga Aceh, khususnya Pidie Jaya pernah dihebohkan dengan kantor Satpol PP disegel pemilik rumah makan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/3/2018) pagi.
Jelas saja membuat heboh, karena jumlah hutangnya tak main-main, yakni Rp 60 juta lebih.
Dikutip dari Serambinews.com, hutang yang ditanggung mencapai Rp 60.653.00 sejak 2016 dan 2017.
Muhammad Yuki selaku pemilik Rumah Makan (RM) Yuki Kecamatan Meureudu kepada Serambinews.com mengatakan hutang Rp 60.653.000 itu terhitung tak dibayar, yaitu, sejak 2016 dan 2017 lalu sampai kini tak kunjung dilunasi.
"Karena hutang tak kunjung dibayar saya berhak menggembok pintu kantor Satpol PP dan WH sejak Selasa (6/3/2018)," katanya.
Berbagai upaya diplomasi telah dilakukan dengan Kasatpol PP dan WH, M Thaib.
Namun upaya tersebut tak disahuti hingga sampai hari ini.
Kendati demikian, jika persoalan ini tidak ada titik temu, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke jalur hukum.
Diakui Yuki, untuk menutupi operasional warung nasinya selama ini dirinya terpaksa melakukan tindakan hutang kepada pihak lain guna menjalankan roda usaha untuk menghidupi keluarganya.
Jika persoalan ini tidak juga disahuti, maka tidak tertutup kemungkinan usahanya akan gulung tikar.
"Semua hutang dari Satpol PP dan WH Pijay memiliki tanda bukti kwitansi resmi atau sah," jelasnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP-WH Pijay, M Thaib kepada Serambinews.com Rabu (7/3/2018) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melunasi hutang yang telah berjalan selama dua tahun sebelum ia menjabat.
"Dalan waktu dekat ini segera kami selesaikan," ujarnya singkat.
Rupanya, M Thaib menepati janjinya dengan membayar hutang ke rumah makan Yuki.
Ia telah membayar hutang kepada Yuki sebesar Rp 33.353.000.
Jumlah itu merupakan jumlah hutang hanya slema ia memimpin kesatuannya.
Sementara sisanya merupakan tanggung jawab Kepala Satpol PP sebelum dirinya.
Sehingga, sisa hutang yang harus dibayar Rp 29 juta.
Jika dalam kurun waktu tersebut Sapol PP juga tidak membayar sisa hutang, lanjutnya, ia tetap akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Saya tidak menagih hutang kepada pribadi M Thaib, tapi saya menagih hutang kepada Kepala Satpol PP selaku penanggung jawab instansi tersebut, siapapun kepalanya, menurut saya dia harus bertanggung jawab, karena yang makan nasi bukan seorang saja, tapi seluruh personil Satpol PP. Jadi sebelum saya membawa masalah ini kejalur hukum, saya memberi waktu 15 hari kepada Satpol PP untuk melunasi sisa hutang ini," imbuh Yuki dikutip dari ajnn.net
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...asi-rp-60-juta
---
Baca Juga :
- Masih Ingat dengan Pemilik Warung yang Gembok Kantor Satpol PP?, Seperti Nasibnya Sekarang
- Satpol PP Hentikan Proyek Kos-kosan dengan 400 Kamar di Depok Setelah Diprotes Warga
- Kontrak 920 Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tak Diperpanjang
0
447
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan