Kaskus

News

pandanewsAvatar border
TS
pandanews
Ditangkap Lagi Pembobol Bank DBS, Rugi Rp 24 Miliar
 Law-Justice.co - Aparat Bareskrim Polri menangkap pelaku pembobol dana nasabah Development Bank of Singapore (DBS) berinisial BFH. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/3), mengatakan akibat pembobolan itu, Bank DBS kehilangan uang sebesar US$ 1.860.000 atau sekitar Rp 24 miliar. 
Pelaku memakai modus peretasan surat elektronik alias e-mail (email hijacking) sehingga pelaku membuat pihak bank yakin dan percaya untuk mentransfer uang. "Tersangka seakan-akan mengirim email dengan menggunakan nama dari pemilik rekening yang kemudian direspons oleh bank untuk dieksekusi," lanjut  Agung.

Sejumlah uang yang dibobol kemudian ditransfer ke dua negara yakni China dan Hong Kong dengan jumlah yang berbeda. Jaringan pembobol ini dinamakan "Sindikat Nigeria, Afrika". Perintah untuk melakukan penarikan dan pemindahan dari rekening menggunakan satu email yang masuk ke Bank Singapura.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset yang berjumlah Rp 40 juta. Namun, masih akan terus melakukan penelusuran kemana uang hasil pembobolan itu mengalir. "Penyidik sedang berusaha menemukan pelaku utamanya yaitu suaminya dan sindikat yang lain untuk bersama-sama dibawa ke pengadilan," tandas Agung.

Modus pelaku membobol Bank DBS yakni dengan menggunakan KTP orang lain yang bertujuan untuk mengakses tabungan Bank Danamon di kantor Cabang Pinangsia, Karawaci. Identitas palsu yang dipakai oleh pelaku atas nama FFH. Rekening atas nama FFH itu diketahui telah menerima aliran dana hasil pembobolan rekening Bank DBS milik Dali Agro Corps sebesar USD 50.000 atau setara Rp 662.617.450.
Dana tersebut ditarik tunai sekitar 22 kali di beberapa mesin ATM. Juga dilakukan pemindahan ke rekening lain. "Pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilakukan atas permintaan rekannya berinisial MCI yang masih buron," tambah Agung.
Tersangka BFH mengaku sebagai orang yang dimanfaatkan oleh kelompok yang saat ini tengah menjadi buronan polisi. Tersangka menyerahkan uang hasil kejahatan kepada orang berinisial MCI."Tersangka BFH juga mendapat bagian dari aksi kejahatan ini.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 17 buku tabungan dari berbagai bank, dokumen atau slip transaksi pada beberapa bank, dokumen pemalsuan identitas, ponsel, dan uang tunai Rp 40 juta hasil kejahatan.
Tersangka terkena delik melakukan tindak pidana menerima transfer dana tanpa hak dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU 3/2011 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU 8/2010.
Sebelumnya Bareskrim telah menangkap penerima dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank DBS berinisial IAYK dan pentransfer dana berinisial RSD. Kasus RSD telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada akhir Januari 2018.
Bareskrim menerima laporan adanya pembobolan dana nasabah Bank DBS Singapura milik PT Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps. Selama kurun waktu tahun 2016 terjadi pembobolan dengan total kerugian mencapai USD 1.860.000.
0
2.2K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan