Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Usulan Gaji Jokowi Rp 533 Juta, Ini Kata Kementerian Keuangan
Quote:



TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut data tentang usulan gaji Presiden Jokowi sebesar Rp 533 juta tidak valid. Kesimpulan itu, kata dia, didapat setelah mengkonfirmasi beredarnya data itu ke beberapa orang deputi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Data tersebut tidak valid. Deputi di Kementerian PAN RB juga menyampaikan hal itu setelah saya konfirmasi," ujar Askolani saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek, Sabtu, 10 Maret 2018.

Menurut dia pada tahun ini tidak ada perubahan struktur ihwal penggajian pejabat negara. Yang ada hanya kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Saat ini, Askolani mengatakan Kementerian Keuangan bersama Kemen PAN RB pun sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal tersebut.

"Dalam RPP tersebut hanya mengatur kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara dan pensiunan di tahun 2018, seperti yang telah ditetapkan di APBN 2018 dan tidak banyak perubahan dari kebijakan di tahun 2017," tutur dia.

Sebelumnya, sempat beredar paparan berbentuk tabel dengan judul Tabel Indeks Penghasilan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disesuaikan Dengan Indeks Penghasilan PNS. Dalam tabel tersebut, terpapar besaran gaji Presiden sebesar Rp 533.422.694 dan Wakil Presiden Sebesar Rp 368.948.462.

Selain Presiden dan Wakilnya, dalam tabel itu terpapar juga beberapa gaji pejabat negara seperti Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Ketua MPR, dan Ketua DPR. Mereka diusulkan mendapat gaji yang sama rata, sebesar Rp 92.237.116.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) Herman Suryatman juga mengatakan bahwa informasi tersebut belum valid karena bersumber dari bahan paparan diskusi tahun lalu.

"Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017," kata Herman dalam keterangan tertulis yang Tempo terima, Sabtu, 10 Maret 2018.

Herman kemudian menjelaskan bahwa paparan tersebut berisi simulasi besaran penghasilan PNS dan Pejabat Negara dan merupakan bahan kajian yang masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.
Quote:


valid kalo uda dilaksanakan yah emoticon-Leh Uga
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan