- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Lakukan Penipuan, Angela Lee Terancam 20 Tahun Penjara


TS
khloekarmike
Diduga Lakukan Penipuan, Angela Lee Terancam 20 Tahun Penjara
Diduga Lakukan Penipuan, Angela Lee Terancam 20 Tahun Penjara
WARTA KOTA, MAMPANG PRAPATAN - Artis peran dan presenter Angela Lee (30) dan suaminya, David ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sleman, Jawa Tengah, medio 5 Februari 2018.

Ditangkapnya Angela bersama sang suami atas dugaan tindak pidana kasus penupuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, terkait bisnis tas impor.
Kabarnya, ketika Angela menipu korban-korbannya, diduga ia menggunakan hipnotis agar jalannya bisa dipermudah dan korbannya lebih gampang ditipu.
Kuasa hukum Angela, Husendro tidak mengetahui bahwa kliennya menggunakan hipnotis untuk menjerat semua korban-korbannya selama ini.
"Saya nggak ngerti ya (soal hipnotis. Karena kita engga masuk ke sana, kita fokus ke hukum aja. Itu Angela yang tahu," kata Husendro ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).
Husendro menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang mejerat Angela adalah kurungan penjara lebih dari 20 tahun, dengan pasal dugaan penggelapan dan pencucian uang.
"Penipuan dan penggelapan maksimal hukuman 4 tahun penjara. Kemudian terdapat pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," ucapnya.
"Tapi realnya berapa berat hukumannya, kalau masuk pengadilan dan diputus. Makanya lihat nanti saja di persidangan," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, dikabarkan semua barang-barang Angela dan David disita oleh pihak kepolisian Polres Sleman, diduga sebagai jaminan pengembalian uang kepada semua korban-korbannya.
"Ya polisi merasa barang-barangnya disita itu hasil dari laporan para korban. Misal mobil, kulkas, dan segala macamnya. Ya itu kan kewenangan penyidik ya. untuk saat ini kewenangan penyidikan ya," ujar Husendro. (*)
http://wartakota.tribunnews.com/2018...-tahun-penjara

WARTA KOTA, MAMPANG PRAPATAN - Artis peran dan presenter Angela Lee (30) dan suaminya, David ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Sleman, Jawa Tengah, medio 5 Februari 2018.

Ditangkapnya Angela bersama sang suami atas dugaan tindak pidana kasus penupuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang, terkait bisnis tas impor.
Kabarnya, ketika Angela menipu korban-korbannya, diduga ia menggunakan hipnotis agar jalannya bisa dipermudah dan korbannya lebih gampang ditipu.
Kuasa hukum Angela, Husendro tidak mengetahui bahwa kliennya menggunakan hipnotis untuk menjerat semua korban-korbannya selama ini.
"Saya nggak ngerti ya (soal hipnotis. Karena kita engga masuk ke sana, kita fokus ke hukum aja. Itu Angela yang tahu," kata Husendro ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).
Husendro menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang mejerat Angela adalah kurungan penjara lebih dari 20 tahun, dengan pasal dugaan penggelapan dan pencucian uang.
"Penipuan dan penggelapan maksimal hukuman 4 tahun penjara. Kemudian terdapat pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," ucapnya.
"Tapi realnya berapa berat hukumannya, kalau masuk pengadilan dan diputus. Makanya lihat nanti saja di persidangan," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, dikabarkan semua barang-barang Angela dan David disita oleh pihak kepolisian Polres Sleman, diduga sebagai jaminan pengembalian uang kepada semua korban-korbannya.
"Ya polisi merasa barang-barangnya disita itu hasil dari laporan para korban. Misal mobil, kulkas, dan segala macamnya. Ya itu kan kewenangan penyidik ya. untuk saat ini kewenangan penyidikan ya," ujar Husendro. (*)
http://wartakota.tribunnews.com/2018...-tahun-penjara
W A H A HA HA HA

Diubah oleh khloekarmike 10-03-2018 11:08
0
10.3K
74


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan