azizm795Avatar border
TS
azizm795
Anak Honggo Buronan Kasus Kondensat 35 T
 Keluarga tersangka Honggo Wendratno, tidak tahu keberadaan buronan kasus kondensat senilai 35 triliun itu. ‘”Keluarga sudah lama lost contact dengan Honggo,” ujar pengacara Honggo, Arianto, di Jakarta, Kamis (8/3). Penyidik Mabes Polri sudah memeriksa anak bungsu Honggo, Anthony untuk mengetahui dimana keberadaan ayahnya. Dari hasil pemeriksaan Anthony mengaku tidak pernah bertemu ayahnya, yang terakhir ditemuinya di Singapura akhir tahun 2016.
Anthony bertempat tinggal di Surabaya dan tidak serumah dengan Honggo, sehingga tidak tahu keberadaannya dan saudaranya semua tinggal di Singapura. Terakhir dia ketemu Honggo dan kakaknya waktu paman mereka meninggal," ujar Arianto..
Arianto menambahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta paspor milik Anthony. "Ya mungkin penyidik ingin mengetahui rekam jejak liburan Anthony ke mana saja dan itu silakan saja," ujarnya.
Penyidik Bareskrim Polri menyampaikan bahwa perkara ini sudah P21 dan akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan. Kalau sampai waktu yang ditentukan, Honggo tak diketemukan juga, bisa jadi kasusnya akan diadili secara in absensia.
Polri menyatakan Honggo, Dirut PT Trans Pasific Petrochemical Indotama, telah dinyatakan masuk DPO lewat surat bernomor B/04/1/2018/Dit Tipideksus pada Jumat (26/1). Polri juga menerbitkan red notice untuk Honggo kepada 193 negara anggota Interpol.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Irjen Napoleon Bonaparte, mengatakan pihaknya juga telah bersurat ke negara-negara yang diduga menjadi lokasi persembunyian Honggo untuk mengingatkan kembali kepada kepolisian setempat untuk membantu menemukan Honggo.

Honggo menghilang saat polisi hendak menyerahkan dia beserta dua tersangka kasus korupsi kondensat lainnya ke Kejaksaan Agung. Dia tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap II.

Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Sumber: www.law-justice.co
0
4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan