- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Registrasi Kartu SIM Lawan Praktik 65 Negara


TS
mau.mau.lah
Registrasi Kartu SIM Lawan Praktik 65 Negara
Quote:

Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan registrasi kartu SIM dinilai bukan kebijakan populis. Pasalnya, praktiknya rentan penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Studi yang dilakukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) terhadap 88 negara terkait registrasi kartu SIM, hanya 23 negara yang memiliki kewajiban registrasi. Studi ini pun menunjukkan dari 57 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, hanya enam negara yang memiliki kewajiban registrasi kartu SIM.
Sedangkan dari 31 negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, delapan negara di antaranya memiliki kewajiban registrasi kartu SIM, salah satunya Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset ELSAM mengungkapkan minimnya jaminan perlindungan data pribadi maupun privasi telah menjadi potensi ancaman bagi hak atas privasi warga negara.
"Belum lagi pelanggan diminta untuk mengirimkan NIK dan nomor kartu keluarga sekaligus, untuk dapat dilakukan sinkronisasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil," ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah mengeluarkan Permenkominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Sayangnya, kompleksitas pengumpulan data membuat sulitnya menjadikan Permenkominfo sebagai rujukan perlindungan.
Wahyudi mencontohkan dalam Permenkominfo pasal 6 disebutkan bahwa operator atau penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia untuk meminta persetujuan dari pemilik data.
"Dalam konteks pengumpulan, pemoresan, penyimpanan, dan penggunaan data. Dalam praktiknya, kewajiban tersebut pada umumnya tidak dilaksanaan. Belum lagi sanksi dari Permenkominfo yang hanya memberikan ancaman sanksi administratif, tanpa adanya kejelasan aturan mengenai pemulihan terhadap korbannya," jelasnya.
Wahyudi menanggapi situasi tersebut dengan merekomendasikan agar pemerintah, terutama Kominfo dan Kemendagri melakukan proses investigasi menyeluruh atas dugaan terjadinya kebocoran data pribadi.
"Secara teknis, Kemenkominfo meninjau kembali mekanisme perlindungan data pribadi yang telah direkam dalam proses registrasi SIM Card, dengan standar minimal mengacu pada Permenkominfo 20/2016. Selain itu juga pemerintah harus secara konsisten menerapkan dan mengawasi implementasi dari Permenkominfo tersebut," paparnya.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses perancangan dan perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi agar segera dilakukan proses pembahasan bersama dengan DPR.
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menyebut kemungkinan bocornya NIK dan KK tersebut karena banyaknya foto kartu keluarga yang bocor di Internet. Menurutnya, gambar-gambar tersebut telah beredar sejak sebelum masa registrasi dimulai. Sehingga, tak akan sulit bagi pelaku untuk memberikan identitas orang lain secara gratis.
"Intinya ini (gambar) sudah ada di Internet berseliweran di mana-mana karenanya saya imbau masyarakat jangan sembarangan memberikan fotokopi apalagi berwarna kepada siapa pun yang tidak berwenang," imbuhnya.
https://www.cnnindonesia.com/teknolo...ktik-65-negara
0
998
Kutip
8
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan