Ini peringatan bagi kita untuk tak gampang mengunggah status atau foto di media sosial. Sebab, bila tidak bisa bernasib seperti Nur Hasan, 19, warga Dusun Nangkaan, Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Pemuda pengangguran itu dibekuk petugas kepolisian pada Jumat (23/2) lalu. Ia ditangkap lantaran menyebarkan foto syur kekasih temannya di media sosial facebook pada 9 Februari 2018 lalu.
Nur Hasan melalui akun facebook miliknya Hasan Ayu Poenya mengunggah foto tanpa busana M, 14 yang tercatat sebagai seorang pelajar asal Kecamatan Krejengan.
Informasi yang dihimpun, Nur Hasan mendapatkan foto tanpa busana M itu dari F, kekasih M. Ia mendapatkan foto itu tanpa sepengetahuan F.
Nah, saat fotonya beredar di dunia maya, M pun panik. Keluarga M pun berang. Dari situlah, keluarga M melapor ke polisi. Dari laporan itu, Petugas Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya melakukan penyelidikan hingga menangkap Hasan.
Dari laporan itu, kami mengamankan tersangka. Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit HP merek Oppo warna putih dan 1 unit HP merek Samsung V+ warna Hitam,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad saat menggelar rilis kasus itu, Kamis (8/3).
Atas perbuatannya, Nur Hasan kini pun harus mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku kami jerat pasal 45 B jo pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE,” timpal Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto.
Atas perbuatannya Nur Hasan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. “Selain itu juga denda paling banyak Rp 750 juta,” imbuh perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.
Atas mencuatnya kasus itu, Kapolres Fadly Samd berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia juga mengimbau warga untuk tak mudah tanpa busana di depan kamera.
[URL="https://www.jawapos.com/radarbromo/read/2018/03/08/55497/edarkan-foto-kekasih-teman-tanpa busana-di-fb-remaja-asal-krucil-dibekuk"]SUMBER[/URL]