azizm795Avatar border
TS
azizm795
Data Medis Dipalsu Dokter, Novanto Mengaku Tidak Tahu
 Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak mengetahui pemalsuan data yang dilakukan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau, Jakarta.

"Dari awal sudah ada data medis, saya malahan tidak tahu kalau ada data palsu," kata Novanto sebelum menjalani lanjutan sidang perkara korupsi KTP-elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Hari ini, seperti dilansir dari Antara, Bimanesh direncanakan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, sampai berita ini diturunkan sidang terhadap Bimanesh belum berlangsung. 

KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Ia bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Akibat perbuatannya itu, Bimanesh dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Fredrich saat ini sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.


Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber: www.law-justice.co
0
804
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan