- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Surat Edaran Ujaran Kebencian Tak Bungkam Masyarakat


TS
sengkunibarbar
Surat Edaran Ujaran Kebencian Tak Bungkam Masyarakat
Quote:
Markas Besar Polri menyatakan surat edaran tentang ujaran kebencian tidak bertujuan untuk membungkam suara masyarakat. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan, Senin (2/11), mengatakan surat edaran itu bertujuan untuk mengajak masyarakat berbicara santun, bukan membatasi kebebasan berekspresi. "Saya juga harus meluruskan, apakah orang-orang yang ingin berpendapat saat tidak menggunakan ujaran kebencian kemudian menjadi tidak tajam?" kata Anton di Jakarta.
Anton mengaku pihaknya kini akan memantau pendapat masyarakat yang diungkapkan ke publik melalui pelbagai media. Di antaranya adalah orasi, spanduk, ceramah, pidato, dan media massa. "Jadi bukan dunia maya saja, semuanya kita pantau," ujarnya. "Ini untuk mengangkat harkat martabat manusia agar bisa menghormati orang lain."
Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan terbitnya surat edaran ini bukan berarti masyarakat dibungkam kebebasannya dalam berekspresi. Bahkan, dia berpendapat, surat edaran ini bertujuan mencegah masyarakat berurusan dengan polisi lantaran perkataannya. "Jangan sampai ada orang yang melaporkan dia. Itu saja," kata Anang. "Mana bisa dibungkam, orang di media sosial kan seperti itu."
Jika ada yang melakukan pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian, pihaknya siap memidanakan para pelaku ujaran kebencian di media sosial. "Siap, kami kan punya subdit (Subdirektorat) Cyber Crime yang bisa menjangkau seluruh Indonesia." Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan pengguna media sosial di Indonesia perlu dibekali dengan segudang informasi dan edukasi literasi tentang ujaran kebencian itu. "Di Indonesia, saat ini masih sekitar 30 persen penggunaan media sosial.
Angka tersebut akan terus naik dari tahun ke tahun karena kita hidup di era digital," tutur Enda kepada CNN Indonesia. Dia mengatakan, di media sosial ujaran kebencian masih berada di batasan sulit sebab banyak pengguna yang berpikiran bahwa sifatnya bebas untuk mengeluarkan opini dan kritik. Enda juga berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat turun tangan dalam masalah ujaran kebencian ini. Sebab, Enda menilai, pihak kepolisian tidak mampu mengawasi sendiri secara keseluruhan.
Anton mengaku pihaknya kini akan memantau pendapat masyarakat yang diungkapkan ke publik melalui pelbagai media. Di antaranya adalah orasi, spanduk, ceramah, pidato, dan media massa. "Jadi bukan dunia maya saja, semuanya kita pantau," ujarnya. "Ini untuk mengangkat harkat martabat manusia agar bisa menghormati orang lain."
Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan terbitnya surat edaran ini bukan berarti masyarakat dibungkam kebebasannya dalam berekspresi. Bahkan, dia berpendapat, surat edaran ini bertujuan mencegah masyarakat berurusan dengan polisi lantaran perkataannya. "Jangan sampai ada orang yang melaporkan dia. Itu saja," kata Anang. "Mana bisa dibungkam, orang di media sosial kan seperti itu."
Jika ada yang melakukan pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian, pihaknya siap memidanakan para pelaku ujaran kebencian di media sosial. "Siap, kami kan punya subdit (Subdirektorat) Cyber Crime yang bisa menjangkau seluruh Indonesia." Pengamat media sosial Enda Nasution mengatakan pengguna media sosial di Indonesia perlu dibekali dengan segudang informasi dan edukasi literasi tentang ujaran kebencian itu. "Di Indonesia, saat ini masih sekitar 30 persen penggunaan media sosial.
Angka tersebut akan terus naik dari tahun ke tahun karena kita hidup di era digital," tutur Enda kepada CNN Indonesia. Dia mengatakan, di media sosial ujaran kebencian masih berada di batasan sulit sebab banyak pengguna yang berpikiran bahwa sifatnya bebas untuk mengeluarkan opini dan kritik. Enda juga berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat turun tangan dalam masalah ujaran kebencian ini. Sebab, Enda menilai, pihak kepolisian tidak mampu mengawasi sendiri secara keseluruhan.
Berekspresi boleh saja, tp jgn caci maki atau memfitnah..Simpel

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...kam-masyarakat
0
1.6K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan