powerpunkAvatar border
TS
powerpunk
Masih Menganggap Barang Temuan Sebagai Hak Milik?

HOT THREAD KE 144
*08 Maret 2018*





Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.
emoticon-Nyepi




Apa yang GanSis lakukan jika saat berkendara tiba - tiba melihat selembar uang bergambar "Soekarno Hatta" di tengah jalan raya? Saya yakin 90% di antara kita akan memarkirkan kendaraan kita di pinggir jalan, kemudian mengambil uang tersebut. Apalagi kalau yakin uang itu adalah uang asli, bukan uang mainan. Lalu pertanyaannya, kenapa kita mengambilnya? Karena kita menganggap itu adalah rezeki yang kita dapatkan.

Kita selalu menanggap menemukan uang/ barang sebagai cara lain Tuhan memberikan rezeki kepada kita. Benarkah cara pandang kita ini? Kalau kita pikir lagi lebih mendalam, bagaimana perasaan orang yang kehilangan barang tersebut? Apalagi kalau barang tersebut sangat penting dan tak bisa bisa di gantikan meski dengan barang serupa. Misalnya saja seseorang yang kehilangan handphone, meski ia mampu untuk membeli handphone yang lebih mahal, tapi data - data di handphone lamanya yang hilang kan tak bisa kembali. Ada juga orang yang memang sangat membutuhkan barang yang hilang tersebut, misalkan saja kehilangan uang padahal rencananya akan di gunakan untuk berobat.


Atau ada juga yang beranggapan " Saya kan nemu, nggak nyolong, jadi ya rejeki saya lah..". Iya, memang nggak nyolong, tapi kan itu juga bukan barang kamu juga. Yang lebih anehnya lagi, meski tahu pemilik dari barang itu, tapi si penemu enggan untuk mengembalikannya. Bahkan saat orang yang kehilangan mengumumkan kehilangan barangnya, si penemu malah pura - pura tidak tahu dan tidak mengakui kalau ia yang menemukannya.

Padahal secara hukum, kasus seperti di atas sudah bisa di kategorikan sebagai tindak penggelapan dan bisa di jerat hukum pidana. Di kutip dari hukumonline.com, tindakan mengambil barang yang di temukan di jalan raya dengan tujuan untuk memiliki barang tersebut, dapat di jerat Pasal 372 KUHP terkait dengan tindak pidana penggelapan atau Pasal 362 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian. Jadi seorang penemu yang dengan sengaja tidak mengembalikan barang temuannya meskipun ia tahu siapa pemiliknya, ia bisa di jerat pidana penggelapan ataupun pidana pencurian.


Sedang menurut hukum agama Islam, jika kita menemukan barang dan mengambilnya, maka ia wajib terlebih dahulu mengumumkannya selama satu tahun, sebelum ia menguasai barang tersebut. Dalam hal mengumumkan, hendaknya si penemu hanya menyebut cluenya saja tanpa menyebutkannya secara rinci, untuk menghindari orang yang mengaku - ngaku sebagai pemilik baragg tersebut. Jika dalam satu tahun tersebut, ada yang mengaku memiliki barang tersebut dan mampu menyebutkan ciri - ciri dan sesuai dengan barang yang di temukan, maka si penemu wajib menyerahkan barang temuan tersebut.


Nah, sampai di sini masihkah kita akan menganggap barang temuan sebagai rezeki dan juga menganggapnya sebagai milik kita. Bayangkan jika posisinya di balik, kita sebagai orang yang kehilangan barang, pasti kita akan berharap barang itu kembali ke kita. Dan tentunya, jangan sampai hanya karena menemukan barang sepele, di dunia kita masuk penjara, di alam fana kelak kita masuk neraka. Yang lebih penting lagi, kita harus menjaga barang - barang berharga kita terutama di tempat umum, agar jangan sampai hilang karena jatuh atau tindakan kriminal dan akhirnya kita menyesalinya.


emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star
emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Rate 5 Star



Disclaimer : Asli tulisan TS
Sumur : Ini dan Ini
Sumur Gambar : Om Google




Diubah oleh powerpunk 08-03-2018 04:52
0
25.7K
216
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan