- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
hukum tentang ketenagakerjaan


TS
diayusa
hukum tentang ketenagakerjaan
halo, mau tanya nih, saya bekerja di perusahaan marketing sebagai sales, perbulan ada target yang harus dicapai, apakah boleh perusahaan memotong gaji karyawan sebanyak 50% dari gaji pokok UMK yang merupakan standart gaji karyawan dari perusahaan besar? bukankah gaji pokok itu adalah hak karyawan? sedangkan untuk jam kerja bisa di hitung 9jam lebih perharinya, bahkan bisa lembur tanpa gaji tambahan, apa boleh perusahaan memotong gaji pokok karyawan sebanyak 50%?
0
533
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan