- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jokowi Masih Tunggu Kajian Sebelum Tanda Tangani UU MD3


TS
devi.jon
Jokowi Masih Tunggu Kajian Sebelum Tanda Tangani UU MD3

TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini dia masih berpikir apakah akan menandatangani atau tidak revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Imbasnya, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang kemarin, DPR tidak bisa melantik tambahan pimpinannya yang baru.
Jokowi mengatakan dia telah meminta agar UU MD3 ini dikaji apakah perlu ditandatangani atau tidak. "Sampai saat ini saya belum mendapatkan (hasilnya) apakah tanda tangan atau tidak, ataukah dengan perpu. Sampai saat ini saya belum dapatkan," kata Jokowi di Sirkuit Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Maret 2018.
DPR mengesahkan revisi UU MD3 pada 12 Februari 2018. Namun Presiden Jokowi belum membubuhkan tanda tangannya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan sikap Presiden ini lantaran beberapa pasal di dalamnya menjadi kontroversial di publik. Padahal UU ini dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Presiden Jokowi juga memanggil sejumlah ahli hukum seperti Mahfud Md. ke Istana Negara untuk meminta pendapatnya soal UU MD3 pada Rabu pekan lalu. Mahfud mengatakan dalam UU MD3, ada tiga pasal yang disoroti, yaitu Pasal 73, 122, dan 245.
Dalam Pasal 122 huruf (k) berisi tambahan tugas kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Selain itu, di Pasal 73 UU MD3, yang tak hanya merinci tata cara permintaan DPR kepada polisi untuk memanggil paksa—bahkan dapat dengan penyanderaan—setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan Dewan. Naskah terakhir pasal tersebut juga menyatakan Kepolisian RI wajib memenuhi permintaan DPR. Dan dalam Pasal 245 menyebutkan pemeriksaan anggota DPR dalam tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD. Pasal tersebut dinilai memperkuat imunitas anggota Dewan.
MD3
Masih dikaji
DPR yang sabar ya

0
1.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan