- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun, Jonru Ginting Akan Ajukan Banding


TS
eggydurjana
Tak Ikhlas Divonis 1,5 Tahun, Jonru Ginting Akan Ajukan Banding
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pengadilan atas ujaran kebencian yang dilakukannya. Seusai sidang kemarin, Jonru sempat bilang tak akan ikhlas menerima vonis yang menyatakan dirinya bersalah melakukan ujaran kebencian tersebut.
"Kami memang sedang persiapan mau banding," ujar kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2018.
Djudju mengatakan, dalam banding nanti, tim kuasa hukum Jonru Ginting akan tetap berpegang pada pledoi. Hal ini, kata dia, dengan dasar apa yang dilakukan Jonru tidak memiliki unsur pidana. "Kami berketetapan pada pembelaan," katanya.
Baca: Dihukum 1,5 Tahun, Jonru Ginting: Saya Tidak Akan Ikhlas
Djudju berujar belum tahu tanggal pasti akan mengajukan banding ke pengadilan. Yang pasti, kata dia, ketentuan pengajuan banding berlaku 14 hari setelah pemberitahuan dari pengadilan. "Mungkin minggu depanlah (akan banding)," ucapnya.
Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat pekan lalu. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Majelis hakim menetapkan Jonru Ginting terbukti bersalah dengan melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Hakim ketua dalam sidang, Antonius Simbolon, menyebut hal yang dilakukan Jonru dapat menyebabkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut.
Baca: Masuki Ruang Sidang Vonis, Jonru Ginting Tiba-tiba Teriak
Jonru Ginting didakwa pasal berlapis tentang ujaran kebencian di media sosial. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru Ginting juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
https://metro.tempo.co/read/1066992/tak-ikhlas-divonis-15-tahun-jonru-ginting-akan-ajukan-banding

"Kami memang sedang persiapan mau banding," ujar kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, saat dihubungi Tempo, Selasa, 6 Maret 2018.
Djudju mengatakan, dalam banding nanti, tim kuasa hukum Jonru Ginting akan tetap berpegang pada pledoi. Hal ini, kata dia, dengan dasar apa yang dilakukan Jonru tidak memiliki unsur pidana. "Kami berketetapan pada pembelaan," katanya.
Baca: Dihukum 1,5 Tahun, Jonru Ginting: Saya Tidak Akan Ikhlas
Djudju berujar belum tahu tanggal pasti akan mengajukan banding ke pengadilan. Yang pasti, kata dia, ketentuan pengajuan banding berlaku 14 hari setelah pemberitahuan dari pengadilan. "Mungkin minggu depanlah (akan banding)," ucapnya.
Jonru Ginting dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pembacaan vonis pada Jumat pekan lalu. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Majelis hakim menetapkan Jonru Ginting terbukti bersalah dengan melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak dalam menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian. Hakim ketua dalam sidang, Antonius Simbolon, menyebut hal yang dilakukan Jonru dapat menyebabkan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagai perbuatan berlanjut.
Baca: Masuki Ruang Sidang Vonis, Jonru Ginting Tiba-tiba Teriak
Jonru Ginting didakwa pasal berlapis tentang ujaran kebencian di media sosial. Dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jonru Ginting juga didakwa dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
https://metro.tempo.co/read/1066992/tak-ikhlas-divonis-15-tahun-jonru-ginting-akan-ajukan-banding

0
7.2K
106


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan