- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korupsi Pembangunan Listrik di Tobasa, Leonardo Divonis 6 Tahun


TS
makobarnews
Korupsi Pembangunan Listrik di Tobasa, Leonardo Divonis 6 Tahun

Berita Tobasa – Komisaris Direksi PT Jola, Leonardo Pasaribu dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus korupsi dana pembangunan jaringan listrik desa di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
“Menjatuhkan hukuman terdakwa Leonardo Pasaribu selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara,” ungkap majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai oleh Sarya di ruang Cakra VI di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/3).
Kemudian, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa kewajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 655 juta.”Apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka dapa diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun,” jelas Saryana.
Leonardo Pasaribu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyikapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Syahrial Pohan langsung menyatakan banding.”Kami banding yang mulia,” ungkap Syahrial. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Josron Malau dengan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair delapan bulan kurungan. Kemudian, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 655 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Leonardo Pasaribu selaku Komisaris Direksi PT. Jola, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Sondang Barita, dan Frengky Mario Lumban Tobing (penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi.
JPU menjelaskan dalam kasus ini, turut terlibat Frenky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai pejabat Pembuat Komitmen Distarukim Pemkab Tobasa pada Tahun Anggaran (TA) 2013.
Namun, hukuman keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan, dan kini dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Dijelaskan, dalam pekerjaan jaringan listrik masuk desa di Pemkab Toba Samosir menggelontorkan dana senilai Rp 6,4 miliar. Tapi dalam pelaksanaanya hanya Rp 6,1 miliar.(mc/abg)
Sumber
0
716
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan