- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hati-hati! Sekarang Petugas Bisa Hitung Ulang Pajak Masyarakat


TS
mr.khonthol
Hati-hati! Sekarang Petugas Bisa Hitung Ulang Pajak Masyarakat
Quote:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak Robert Pakpahan segera mensosialisasikan aturan baru mengenai petugas pajak yang bisa menghitung ulang laporan pajak yang sudah disampaikan masyarakat.
Petugas pajak mendapat kewenangan menghitung ulang omzet yang diterima masyarakat dalam buku pajaknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP).
Dalam aturan tersebut petugas pajak akan menghitung ulang penghasil wajib pajak (WP) yang sudah dilaporkan dengan cara pembukuan dengan cara melihat transaksi tunai dan non tunai, sumber penggunaan dana.
Kemudian satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambahan kekayaan bersih, berdasarkan surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan perhitungan rasio.
1. Berlaku Mulai 12 Februari
Penghitungan ulang pajak atas penghasilan WP dengan cara penyelenggaraan pembukuan. Ditujukan bagi setiap masyarakat yang tidak melaporkan dan tidak sepenuhnya melaporkan dalam pembukuan, serta pencatatan, alias tidak jujur.
PMK Nomor 15 Tahun 2018 ini berlaku sejak diundangkan yakni pada 12 Februari tahun ini. Ditujukan kepada WP orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan. Tidak berlaku bagi pegawai atau karyawan.
Beleid ini untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tapi ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya.
2. Alasan Petugas Pajak Bisa Hitung Ulang Omzet
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membeberkan alasan akan menghitung sendiri peredaran bruto wajib pajak (WP) yang tidak jujur dalam pembukuan pajaknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan masih ada WP yang tidak sepenuhnya melaporkan penghasilan untuk kepentingan pajak.
"Dalam prakteknya, pada saat dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan ternyata tidak sepenuhnua menyelenggarakan pembukuan atau tidak meminjamkan pembukuan beserta bukti-bukti pendukungnya saat dilakukan pemeriksaan," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta.
"Oleh sebab itu, peredaran brutonya tidak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya," tambah dia.
Dalam Peraturan Menteri (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Petugas pajak akan melakukan penghitungan bagi WP yang tidak jujur dalam pembukuan pajaknya. Petugas memiliki banyak metode mulai transaksi tunai dan nontunai, sumber dan penggunaan dana, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambangan kekayaan bersih, berdasarkan surat pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio.
Meski demikian, beleid ini untuk memberikan kepastian hukum bagi WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya.
"PMK 15/2018 tersebut, sebagai pelaksanaan Pasal 14 ayat (5) UU PPh, memberikan kejelasan, kepastian hukum, dan fairness mengenai metode yang akan digunakan oleh pemeriksa dalam menghitung dan menetapkan peredaran usaha WP, metode yang ada di PMK itu sudah biasa kita gunakan dan kita mengenalnya sebagai metode tidak langsung karena tidak bersumber dari pembukuan WP," ungkap dia.
3. Aturan Ini Dinilai Bikin Resah
Upaya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengumpulkan penerimaan dinilai semakin membuat masyarakat resah.
Apalagi target aturan itu adalah WP orang pribadi yang menjalankan usaha dan WP badan usaha yang membuat pembukuan namun tak sepenuhnya dilaporkan. Aturan ini tidak berlaku bagi WP yang omzetnya Rp 4,8 miliar ke bawah dalam satu tahun.
"Kenapa resah? Karena di situ diatur delapan metode penghitungan peredaran bruto, pendekatan konsumsi, biaya hidup, transaksi tunai," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, Jakarta.
Pembukuan maupun pencatatan diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan yang sebenarnya. Pembukuan mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Menurut Prastowo, agar tidak membuat keresahan, Ditjen Pajak harus memperjelas pengertian kata 'tidak sepenuhnya' supaya tidak ditafsirkan berbeda dan menjadi celah bagi pemeriksan memaksakan penggunaan delapan cara penghitungan peredaran bruto.
"Catatan kedua apakah penggunaan cara lain ini menutup hak WP untuk menyanggah saat pemeriksaan? Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan bagi WP untuk memberikan penjelasan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan," jelas dia.
4. Respons Pengusaha
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) angkat bicara terkait dengan terbitnya PMK Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak (WP).
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, keresahan bisa terjadi lantaran petugas pajak atau fiskus memiliki kewenangan untuk menelusuri omzet yang dilaporkan wajib pajak melalui cara pembukuan atau pencatatan.
"Jadi Pajak harus sosialisasi dengan baik, jangan sampai saat pelaksaan menimbulkan keresahan," kata Hariyadi saat dihubungi detikFinance, Jakarta.
Hariyadi mengkhawatirkan PMK 15 Tahun 2018 ini menjadi senjata dan disalahgunakan oleh petugas pajak saat memeriksa wajib pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti pendukungnya.
Dia mengungkapkan sebelum implementasi aturan tersebut Ditjen Pajak memberikan pembinaan khusus kepada wajib pajak dalam implementasinya.
"Yang ditakutin WP adalah karena orang kita nggak rapih administrasi, jadi dengan PMK ini jangan jadi petugas menjadi semena-mena, harus ada pembinaan karena saya yakin namanya WP kalau diberikan pengertian maka akan tertib," jelas dia.
Hariyadi menambahkan melalui kebijakan ini Ditjen Pajak bisa melihat profil pawa wajib pajak yang sudah membayar pajak.
"Artinya di dalam PMK itu kan melihat haya hidup juga, belanja dengan profil pajaknya klop nggak, jangan sampai spendingnya dengan yang dilaporkan itu kecil, Si fiskus itu melihat profil, supaya apa yang didapat WP itu dibayarkan pajak sesuai aturan. Nggak ada yang aneh. Semua aturan itu kan menguji kepatuhan," kata dia.
SUMBER
ATURAN PAJAK MEMANG SELALU MERESAHKAN SEMUA LAPISAN MASYARAKAT ....



0
13.4K
Kutip
154
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan