- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menyoal Larangan Menggunakan Handphone Sambil Berkendara


TS
selaluberita
Menyoal Larangan Menggunakan Handphone Sambil Berkendara
Quote:
Pakai Holder, Driver Ojol Tetap Konsentrasi Nyetir Saat Lihat GPS- Arief Ikhsanudin - detikNews

Jakarta - Polisi akan merazia pengendara ojek online (Ojol) yang menggunakan Handphone (HP), atau ponsel saat berkendara. Namun, masih banyak pengendara Ojol yang menggunakan ponsel di jalan raya tanpa khawatir karena mereka menggunakan holder.
Pantauan detikcom di Jalan Latumenten, Jakarta Bagat, pengendara ojek online melaju dengan sebelah lengan. Mata sesekali menengok ke layar ponsel. Tapi ada juga pengendara yang menyimpan ponsel di atas speedometer. Ponsel ditempel dengan 'gurita' atau dengan holder HP hingga kantong anti air yang ditalikan di spion. Menurut driver ojol, hal itu tidak membahayakan. Mereka bisa konsentrasi di jalan dan mengendalikan kendaraan.
"Saya nggak di pegang, tapi pake yang anti air itu. Saya masih bisa liat ke depan," kata pengendara Ojol, Boy, kepada detikcom, di Jalan Latumenten, Senin (5/3/2018).
Dia pun tidak pernah mengalami kecelakaan karena hal ini. "Kan saya masih bisa konsentrasi," sambung Boy.
Namun, Boy setuju dengan pelarangan memegang HP saat berkendara. Menurutnya, hal ini bisa membahayakan pengendara.
"Kalau masalah itu saya setuju ditilang, memang bahaya," kata Boy.
Selain Boy, pengendara Ojek Onlie, Ipung, juga setuju pelarangan penggunaan ponsel. Dia menyarankan pengendara Ojol untuk menyimpan ponsel di dalam tas.
"Jadi kan kalau terima orderan itu udah tahu patokannya, misalkan di Seasons City. Nah, HP nya disimpan," kata Ipung.
(aik/rvk)

Jakarta - Polisi akan merazia pengendara ojek online (Ojol) yang menggunakan Handphone (HP), atau ponsel saat berkendara. Namun, masih banyak pengendara Ojol yang menggunakan ponsel di jalan raya tanpa khawatir karena mereka menggunakan holder.
Pantauan detikcom di Jalan Latumenten, Jakarta Bagat, pengendara ojek online melaju dengan sebelah lengan. Mata sesekali menengok ke layar ponsel. Tapi ada juga pengendara yang menyimpan ponsel di atas speedometer. Ponsel ditempel dengan 'gurita' atau dengan holder HP hingga kantong anti air yang ditalikan di spion. Menurut driver ojol, hal itu tidak membahayakan. Mereka bisa konsentrasi di jalan dan mengendalikan kendaraan.
"Saya nggak di pegang, tapi pake yang anti air itu. Saya masih bisa liat ke depan," kata pengendara Ojol, Boy, kepada detikcom, di Jalan Latumenten, Senin (5/3/2018).
Dia pun tidak pernah mengalami kecelakaan karena hal ini. "Kan saya masih bisa konsentrasi," sambung Boy.
Namun, Boy setuju dengan pelarangan memegang HP saat berkendara. Menurutnya, hal ini bisa membahayakan pengendara.
"Kalau masalah itu saya setuju ditilang, memang bahaya," kata Boy.
Selain Boy, pengendara Ojek Onlie, Ipung, juga setuju pelarangan penggunaan ponsel. Dia menyarankan pengendara Ojol untuk menyimpan ponsel di dalam tas.
"Jadi kan kalau terima orderan itu udah tahu patokannya, misalkan di Seasons City. Nah, HP nya disimpan," kata Ipung.
(aik/rvk)
Quote:
Pengemudi Mobil Gunakan Aplikasi GPS di HP Juga Ditilang

Jakarta - Polisi akan menilang pengemudi mobil yang menggunakan aplikasi GPS di telepon genggam atau handphone (HP). Peraturan yang sama berlaku bagi pengendara sepeda motor.
"Untuk roda dua adalah pelanggaran karena gunakan HP dengan aplikasi (GPS). Artinya, yang gunakan HP sama juga, kalau roda empat gunakan HP, maka akan ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra melalui pesan singkat, Senin (5/3/2018).
Baca juga: Polisi ke Driver Ojek Online: Pakai GPS Sambil Nyetir Kami Tilang
Halim menuturkan pengendara mobil yang menggunakan aplikasi GPS yang terpisah dengan HP tidak akan ditilang. "Penggunaan GPS pada kendaraan roda empat bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Halim.
Halim sebelumnya mengatakan pihaknya akan menilang pengemudi ojek online yang membuka GPS ataupun HP saat berkendara. Asosiasi Driver Online (ADO) meminta aturan tersebut tak hanya berlaku untuk anggota mereka.
"Jadi, bagi kami juga ya apa pun yang ditetapkan kepolisian, selama itu bisa melakukannya dan tidak hanya ke driver online, tapi semua pengemudi. Demi kebaikan bersama kita akan mengikuti. Tapi kembali lagi, semua harus sama-sama melakukannya," kata Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey saat dihubungi detikcom kemarin.
Christiansen menuturkan akan mensosialisasi kembali aturan tersebut ke semua anggota ADO. Dia juga meminta penumpang mengingatkan pengendara.
Larangan penggunaan HP saat berkendara memang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 UU 22/2009 itu berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sanksi bagi pelanggar adalah hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
(zak/jbr)

Jakarta - Polisi akan menilang pengemudi mobil yang menggunakan aplikasi GPS di telepon genggam atau handphone (HP). Peraturan yang sama berlaku bagi pengendara sepeda motor.
"Untuk roda dua adalah pelanggaran karena gunakan HP dengan aplikasi (GPS). Artinya, yang gunakan HP sama juga, kalau roda empat gunakan HP, maka akan ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra melalui pesan singkat, Senin (5/3/2018).
Baca juga: Polisi ke Driver Ojek Online: Pakai GPS Sambil Nyetir Kami Tilang
Halim menuturkan pengendara mobil yang menggunakan aplikasi GPS yang terpisah dengan HP tidak akan ditilang. "Penggunaan GPS pada kendaraan roda empat bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Halim.
Halim sebelumnya mengatakan pihaknya akan menilang pengemudi ojek online yang membuka GPS ataupun HP saat berkendara. Asosiasi Driver Online (ADO) meminta aturan tersebut tak hanya berlaku untuk anggota mereka.
"Jadi, bagi kami juga ya apa pun yang ditetapkan kepolisian, selama itu bisa melakukannya dan tidak hanya ke driver online, tapi semua pengemudi. Demi kebaikan bersama kita akan mengikuti. Tapi kembali lagi, semua harus sama-sama melakukannya," kata Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey saat dihubungi detikcom kemarin.
Christiansen menuturkan akan mensosialisasi kembali aturan tersebut ke semua anggota ADO. Dia juga meminta penumpang mengingatkan pengendara.
Larangan penggunaan HP saat berkendara memang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 UU 22/2009 itu berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Sanksi bagi pelanggar adalah hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
(zak/jbr)
Hmmm... HMMM... GIMANA YA.

0
18.3K
Kutip
202
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan