Quote:
Merdeka.com - Kasus helikopter Polri mengangkut pengantin di Pematang Siantar diserahkan sepenuhnya ke Mabes Polri. Sebab, helikopter maupun awaknya hanya berstatus Bawah Kendali Operasi (BKO) di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Hasil temuan tim klarifikasi yang dibentuk Polda Sumut terkait kejadian pada 25 Februari lalu sudah dilaporkan kepada Kadiv Propam Polri, ditembuskan kepada Kapolri, Kakor Polairud Polri, dan Ditpol Udara Baharkam Polri.
"Polda Sumatera Utara melimpahkan ini kepada ankumnya, karena mereka (pilot Iptu T dan kopilot Iptu W) adalah personel Mabes Polri yang di-BKO-kan di Polda Sumatera Utara," jelas Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Senin (5/2).
Mengenai sanksi kepada awak heli yang telah menggunakan aset negara untuk membawa pasangan pengantin, Agus menyatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan atasan yang berhak menghukum (ankum).
"Nanti bergantung kepada ankum apakah akan menerapkan kode etik atau akan menerapkan disiplin atau akan menerapkan yang lain. Ini seluruhnya merupakan tanggung jawab atasan yang berhak menghukum. Karena kami bukan atasan, jadi kami tidak punya hak untuk menghukum yang bersangkutan," jelasnya.
Seperti diberitakan, tim klarifikasi dari Polda Sumut sudah memastikan penggunaan helikopter Polri saat resepsi pernikahan di Pematang Siantar pada Minggu, 25 Februari 2018. Dinyatakan pula bahwa penggunaan heli itu murni inisiatif pribadi pilot dan kopilot yang merupakan personel Baharkam Polri. Keluarga pengantin dinyatakan telah membayar Rp 120 juta untuk menggunakan heli pada resepsi pernikahan itu. [noe]
https://www.merdeka.com/peristiwa/he...-ke-mabes.html