- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota Dewan yang Ikut Kampanye Pilkada Harus Cuti, PDIP Protes


TS
mau.mau.lah
Anggota Dewan yang Ikut Kampanye Pilkada Harus Cuti, PDIP Protes
Quote:

Jakarta - Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman menyebut anggota Dewan di setiap tingkatan tak bisa sembarangan membantu kampanye Pilkada 2018. Alex menyebut semua anggota Dewan mesti mengajukan izin cuti terlebih dahulu.
Alex mengatakan aturan itu berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang akan ikut berkampanye pada pemilihan serentak 2018. Jika tidak, dia menyebut kampanye yang dihadiri bisa dibubarkan sekaligus jerat pidana menanti anggota dewan tersebut. Dia keberatan.
"Aturan dalam kampanye di pemilihan serentak 2018 ini sangat ganjil. Jika anggota dewan ikut kampanye diwajibkan cuti lebih dulu, siapa yang akan jadi penggantinya dalam melaksanakan tugas kedewanan selama waktu cuti tersebut. Aturan ini kebablasan," kata Alex kepada wartawan, Senin (5/3/2018).
Alex mengatakan aturan itu termaktub dalam Pasal 63 Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Deerah di Pemilihan Serentak 2018. Aturan itu menjelaskan, gubernur dan wakil, bupati dan wakil, wali kota dan wakil serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah, dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Alex menambahkan, surat izin yang dikeluarkan menteri untuk gubernur/wakil, gubernur atas nama menteri untuk bupati/walikota serta wakilnya, pimpinan DPR/pimpinan Fraksi untuk anggota DPR, pimpinan komite untuk anggota DPD, pimpinan DPRD untuk anggota dewan provinsi atau kabupaten/kota, harus diajukan ke KPU paling lambat tiga hari jelang pelaksanaan kampanye.
Pasal 63 Peraturan KPU 4/2017 itu dijelaskan untuk menghindari kemungkinan para pejabat menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan serta menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Meski demikian, Alex tak setuju dengan alasan itu.
"Terkait penggunaan fasilitas negara, sudah ada aturannya sedari dulu. Yang perlu sekarang itu adalah sanksi tegas bagi yang melanggar," tegas Alex.
(gbr/nvl)
https://news.detik.com/berita/d-3899...ti-pdip-protes
gak usah ikut kampanye saja pak


tien212700 memberi reputasi
1
960
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan