- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Surat dari mamak zaman old untuk kids zaman now


TS
RobotIdiotMamel
Surat dari mamak zaman old untuk kids zaman now
Quote:
Saya percaya curahan hati saya ini mewakili banyak mamak-mamak lainnya. Dan percayalah, bagi kalian kids zaman now dengan prestasi membanggakan we proud of you all. Curhatan ini hanya bagi kawan-kawan kalian yang masih galau menjalani kehidupan.
Spoiler for "Baca Aja":
Dear Kids,
Perkenalkan saya mamak-mamak dari era 80an.
Beberapa waktu lalu, saya membaca curhatan seorang kawan di lini masa. Katanya kids zaman now itu galak-galak.Kawan saya ini menegur salah satu kawan kalian yang sedang umbar kemesraan tak pantas di muka umum.
Kalian tahu kids…
Duluuu, saat medsos belum seramai sekarang, urat malu masih lengkap. Anak-anak yang kedapatan pacaran di tempat umum, ketika ditegur orang dewasa, akan tersipu malu dan bergegas kabur. Boro-boro berani berkata kasar, dipelototin juga dah pada jiper.
Saat ini, orang dewasa justru merasa lebih risih jika harus menegur muda-mudi yang umbar kemesraan tak patut di depan umum. Jika ditegur pun, tanggapannya sungguh galak. salah-salah akan segera viral status si anak yang curhat ada mamak-mamak reseh mengganggu keasyikan urusan mereka.
Oh kids...
Sedewasa apapun gaya pacaran kalian, selama kalian masih berusia di bawah 18 tahun, percayalah menurut UU yang berlaku di negara ini kalian itu masih anak-anak.
Dan anak-anak itu seyogyanya menghabiskan masa mudanya dengan hal-hal bermanfaat, menuntut ilmu, berkarya, dan berprestasi, bukannya berasyik masyuk mengikuti hawa nafsu.
Bahkan saat kau dewasa, kau tak serta merta bebas mengikuti hawa nafsumu,
kita ini manusia nak,
makhluk dengan strata tertinggi, yang dibekali akal budi, mengenal ajaran moral, adab akhlak dan sopan santun.
Camkan itu!
Kids, tahu tidak aksi pacaran kalian itu bisa dipidanakan loh, dituntut secara hukum. Nggak percaya?
Kalian mungkin berpikir, apa yang salah berduaan dan melakukan segala urusan kalian di mana saja. Toh bumi ini milik Tuhan, tidak bisa dikapling sesukanya oleh orang dewasa.
Kalian belum saja terciduk satpol PP yang sedang menertibkan kawasan umum, di tempak mamak nak, banyak kawan-kawan kalian masih dalam balutan seragam di giring ke mobil petugas.
Berduaan di tempat umum, mojok di tempat-tempat sepi dan gelap, apalagi melakukan hal-hal memalukan yang tidak senonoh, kalian bisa saja terjerat pasal 281 angka 1 KUHP, karena dianggap melanggar kesusilaan.
FYI, kids pasal 281 angka 1 KUHP itu bunyinya begini:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
Berdasarkan KBBI, kesusilaan adalah yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, norma yg baik, kelakuan yang baik, serta tata krama yang luhur.
Belum lagi jika daerah kalian memiliki perda sendiri. seperti di Kabupaten Kulon Progo misalnya. Mereka memberlakukan perda No. 4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum, pasal 35 ayat (1) junto pasal 26 ayat (2) didalamnya berisi Ancaman hukuman Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.
Nah, itu baru soal berduaan di tempat umum, belum lagi soal kalian berduaan di tempat tertutup. Ah, mamak ngeri membayangkan apa saja yang sudah kalian lakukan.
Kalian tahu kids, perbuatan kalian dengan pacar kalian di tempat tertutup itu (yeah, sekarang bahkan banyak yang terang-terangan d tempat umum, atau dengan sadar mempublish perbuatan memalukan di era privat ke ranah publik melalui unggahan di medsos) bisa dikategorikan perbuatan cabul.
Merujuk Wikipedia cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkimpoian.
Simpelnya, itu segala tindakan grapa-grepe, cium sana sini, nyosor sana-sini, masuk ke tindakan cabul kids, yang mana kalian bisa saja dipidana berdasarkan pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak.
FYI lagi kids, pasal yang mamak sebut itu bunyinya begini:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Kelanjutannya di Pasal 82 ayat 1 nya:
“ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Bahkan urusan seks suka sama suka yang menurut kalian tidak ada paksaan, ancaman, etc itu juga bisa dipidana dengan dasar pasal tersebut. Karena apa? Karena kalian kids, selama belum berusia 18 tahun, menurut UU yang berlaku di negara ini masih dikategorikan sebagai anak yang dijaga dan dilindungi.
JIka kalian kira itu bualan belaka, percayalah kids, di sini mamak sudah menyaksikan banyak kawan-kawan kalian yang dibui tersebab hal tersebut.
Kalian tahu kids, apa yang lebih membuat hati mamak nyeri?
Setelah pun kalian melanggar kesusilaan, melakukan perbuatan cabul sampai bersetubuh, and then pacar kalian hamil. Yes kids, HAMIL. Sebuah kondisi yang mungkin tak pernah kalian pikirkan di tengah-tengah kehidupan asyik masyuk kalian. Kondisi yang juga tak bisa ditanggung oleh pacar kalian, apalagi keluarganya. Jadi kids, banyak diantara kalian yang akhirnya sepakat melakukan aborsi.
Alamak, lengkap kali dosanya kids. Mamak ngeri!
Jika kalian tak terpikirkan soal dosa, pikirkanlah bahwa tindakan aborsi itu juga bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Kalian tak percaya?
Buka sajalah UU perlindungan anak, kalian tengok pasal 77A.
Percayalah kids, itu baru sebagian kecil. Kalian mungkin akan lebih ngeri, jika kalian mengetahui bahwa sikap hura-hura dan bebasnya kalian berpacaran bisa dijerat hukum pidana ini itu.
Secara agamapun, dosanya berat, kalian nggak akan kuat dengan azab Tuhan. Jadi tobat sajalah!
Belum lagi hukum sosial. Belum lagi jika kalian terpaksa menghadapi masa depan suram akibat kesenangan sesaat di masa muda kalian itu.
So, dear kids…
Jika ada mamak-mamak yang menegur kalian di jalan atau tempat-tempat lainnya, ketahuilah Mamak tidak reseh nak, tapi kami sayang kalian semua.
Negeri ini, kelak di pundak kalianlah akan kami titipkan. Baik buruknya Negeri ini, kalianlah yang kelak akan memainkan peran.
Dan saya, mewakili para orang dewasa era ini yang mungkin memberi contoh buruk dalam segenap lini meminta maaf kepada kalian.
Kalian mungkin akan berkata, bahwa prilaku kalian hari ini adalah cerminan kami para orang dewasa.
Tapi, ketahuilah nak, di tengah carut marutnya negeri ini, masih banyak orang-orang dewasa yang saling bahu membahu untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk kalian, para anak-anak kami.
Jadi, selamatkan masa muda kalian, jangan terperdaya tipu daya syaitan!
We love you kids!
Perkenalkan saya mamak-mamak dari era 80an.
Beberapa waktu lalu, saya membaca curhatan seorang kawan di lini masa. Katanya kids zaman now itu galak-galak.Kawan saya ini menegur salah satu kawan kalian yang sedang umbar kemesraan tak pantas di muka umum.
Kalian tahu kids…
Duluuu, saat medsos belum seramai sekarang, urat malu masih lengkap. Anak-anak yang kedapatan pacaran di tempat umum, ketika ditegur orang dewasa, akan tersipu malu dan bergegas kabur. Boro-boro berani berkata kasar, dipelototin juga dah pada jiper.
Saat ini, orang dewasa justru merasa lebih risih jika harus menegur muda-mudi yang umbar kemesraan tak patut di depan umum. Jika ditegur pun, tanggapannya sungguh galak. salah-salah akan segera viral status si anak yang curhat ada mamak-mamak reseh mengganggu keasyikan urusan mereka.
Oh kids...
Sedewasa apapun gaya pacaran kalian, selama kalian masih berusia di bawah 18 tahun, percayalah menurut UU yang berlaku di negara ini kalian itu masih anak-anak.
Dan anak-anak itu seyogyanya menghabiskan masa mudanya dengan hal-hal bermanfaat, menuntut ilmu, berkarya, dan berprestasi, bukannya berasyik masyuk mengikuti hawa nafsu.
Bahkan saat kau dewasa, kau tak serta merta bebas mengikuti hawa nafsumu,
kita ini manusia nak,
makhluk dengan strata tertinggi, yang dibekali akal budi, mengenal ajaran moral, adab akhlak dan sopan santun.
Camkan itu!
Kids, tahu tidak aksi pacaran kalian itu bisa dipidanakan loh, dituntut secara hukum. Nggak percaya?
Kalian mungkin berpikir, apa yang salah berduaan dan melakukan segala urusan kalian di mana saja. Toh bumi ini milik Tuhan, tidak bisa dikapling sesukanya oleh orang dewasa.
Kalian belum saja terciduk satpol PP yang sedang menertibkan kawasan umum, di tempak mamak nak, banyak kawan-kawan kalian masih dalam balutan seragam di giring ke mobil petugas.
Berduaan di tempat umum, mojok di tempat-tempat sepi dan gelap, apalagi melakukan hal-hal memalukan yang tidak senonoh, kalian bisa saja terjerat pasal 281 angka 1 KUHP, karena dianggap melanggar kesusilaan.
FYI, kids pasal 281 angka 1 KUHP itu bunyinya begini:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
Berdasarkan KBBI, kesusilaan adalah yang berkaitan dengan adab dan sopan santun, norma yg baik, kelakuan yang baik, serta tata krama yang luhur.
Belum lagi jika daerah kalian memiliki perda sendiri. seperti di Kabupaten Kulon Progo misalnya. Mereka memberlakukan perda No. 4 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum, pasal 35 ayat (1) junto pasal 26 ayat (2) didalamnya berisi Ancaman hukuman Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah.
Nah, itu baru soal berduaan di tempat umum, belum lagi soal kalian berduaan di tempat tertutup. Ah, mamak ngeri membayangkan apa saja yang sudah kalian lakukan.
Kalian tahu kids, perbuatan kalian dengan pacar kalian di tempat tertutup itu (yeah, sekarang bahkan banyak yang terang-terangan d tempat umum, atau dengan sadar mempublish perbuatan memalukan di era privat ke ranah publik melalui unggahan di medsos) bisa dikategorikan perbuatan cabul.
Merujuk Wikipedia cabul adalah keinginan atau perbuatan yang tidak senonoh menjurus ke arah perbuatan seksual yang dilakukan untuk meraih kepuasan diri di luar ikatan perkimpoian.
Simpelnya, itu segala tindakan grapa-grepe, cium sana sini, nyosor sana-sini, masuk ke tindakan cabul kids, yang mana kalian bisa saja dipidana berdasarkan pasal 76E UU 35/2014 tentang perlindungan anak.
FYI lagi kids, pasal yang mamak sebut itu bunyinya begini:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Kelanjutannya di Pasal 82 ayat 1 nya:
“ Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Bahkan urusan seks suka sama suka yang menurut kalian tidak ada paksaan, ancaman, etc itu juga bisa dipidana dengan dasar pasal tersebut. Karena apa? Karena kalian kids, selama belum berusia 18 tahun, menurut UU yang berlaku di negara ini masih dikategorikan sebagai anak yang dijaga dan dilindungi.
JIka kalian kira itu bualan belaka, percayalah kids, di sini mamak sudah menyaksikan banyak kawan-kawan kalian yang dibui tersebab hal tersebut.
Kalian tahu kids, apa yang lebih membuat hati mamak nyeri?
Setelah pun kalian melanggar kesusilaan, melakukan perbuatan cabul sampai bersetubuh, and then pacar kalian hamil. Yes kids, HAMIL. Sebuah kondisi yang mungkin tak pernah kalian pikirkan di tengah-tengah kehidupan asyik masyuk kalian. Kondisi yang juga tak bisa ditanggung oleh pacar kalian, apalagi keluarganya. Jadi kids, banyak diantara kalian yang akhirnya sepakat melakukan aborsi.
Alamak, lengkap kali dosanya kids. Mamak ngeri!
Jika kalian tak terpikirkan soal dosa, pikirkanlah bahwa tindakan aborsi itu juga bisa dipidanakan dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Kalian tak percaya?
Buka sajalah UU perlindungan anak, kalian tengok pasal 77A.
Percayalah kids, itu baru sebagian kecil. Kalian mungkin akan lebih ngeri, jika kalian mengetahui bahwa sikap hura-hura dan bebasnya kalian berpacaran bisa dijerat hukum pidana ini itu.
Secara agamapun, dosanya berat, kalian nggak akan kuat dengan azab Tuhan. Jadi tobat sajalah!
Belum lagi hukum sosial. Belum lagi jika kalian terpaksa menghadapi masa depan suram akibat kesenangan sesaat di masa muda kalian itu.
So, dear kids…
Jika ada mamak-mamak yang menegur kalian di jalan atau tempat-tempat lainnya, ketahuilah Mamak tidak reseh nak, tapi kami sayang kalian semua.
Negeri ini, kelak di pundak kalianlah akan kami titipkan. Baik buruknya Negeri ini, kalianlah yang kelak akan memainkan peran.
Dan saya, mewakili para orang dewasa era ini yang mungkin memberi contoh buruk dalam segenap lini meminta maaf kepada kalian.
Kalian mungkin akan berkata, bahwa prilaku kalian hari ini adalah cerminan kami para orang dewasa.
Tapi, ketahuilah nak, di tengah carut marutnya negeri ini, masih banyak orang-orang dewasa yang saling bahu membahu untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk kalian, para anak-anak kami.
Jadi, selamatkan masa muda kalian, jangan terperdaya tipu daya syaitan!
We love you kids!
Penulis : Sarah Amijaya
Di tuliskan kembali di KASKUS by : RobotIdiotMamel



Diubah oleh RobotIdiotMamel 05-03-2018 09:28
0
1.5K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan