- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Curanmor Antar Provinsi Medan-Aceh Ditembak Polisi
TS
bani.ormas
Curanmor Antar Provinsi Medan-Aceh Ditembak Polisi

Medan, hetanews.com - Petugas Polsek Sunggal, menangkap pelaku sindikat curanmor antar provinsi Medan-Aceh.
Pelaku yang ditangkap adalah Arif Budiman Ginting (36), warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Selain pelaku, petugas juga menangkap tiga orang penadahnya, yaitu Aminuddin Surbakti (45), warga Jalan Flamboyan Tiga, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang, Ahmad Zais (50), warga Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Medan Selayang dan Asmono (45), warga Desa Tuntungan, Pancur Batu, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dan rekannya, Dikki (DPO) sepakat melakukan pencurian.
Selanjutnya, pelaku dengan mengendarai sepeda motor datang ke rumah korban, M Suranto (40), di Jalan Bunga Raya, Asam Kumbang, Kecamatan Sunggal, pada 3 Januari 2018 lalu.
"Pelaku lalu masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan garasi. Pelaku kemudian merusak kunci pintu mobil korban menggunakan kunci T. Mobil tersebut kemudian dibawa kabur pelaku," katanya, Senin (19/2/2018).
Selanjutnya, pelaku merubah warna mobil itu. Pelaku lalu menawarkan mobil curian itu kepada Aminuddin Surbakti untuk dijualkan.
"Aminuddin lalu menghubungi Ahmad Zais. Ia lalu membeli mobil tersebut seharga Rp 4.500.000. Pelaku Ahmad Zais lalu menawarkan mobil itu kepada Asmono dan dibeli seharga Rp7 juta," ucapnya.
Kasus itu dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Sunggal yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Arif, serta barang bukti 1 unit mobil Taft warna hijau BK 1019 XL.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap penadah mobil curian itu. "Pada saat dibawa, pelaku Arif sempat melakukan perlawanan. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya," jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit mobil mini bus Panther New Super BK 1001 UE yang telah dipalsukan BK 1504 ZT dan dicat warna hitam dop, 1 unit mobil Toyota Tap BK 1019 XI, 1 jaket, 1 celana pendek dan 3 kunci leter T.
"Pelaku telah lima kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan," tambahnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penadah barang curian itu.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," sebut Wira.
https://www.hetanews.com/article/121433/curanmor-antar-provinsi-medan-aceh-ditembak-polisi
—---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Wiraswastawan asal medan, lek , medan rantau
Usaha tradisional buatan putra sumut sdh ekspansi ke propinsi tetangga
Petisi Orang Barat
#SABERPUNGLISUMUTHOAX
0
950
8
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan