- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Guru Ngaji Ini Lakukan Hal Tak Senonoh ke Muridnya di Rumah Ibadah


TS
ferina.
Guru Ngaji Ini Lakukan Hal Tak Senonoh ke Muridnya di Rumah Ibadah
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Subah, Iptu Dedeh Hasanudin mengungkapkan kronologis pencabulan yang dilakukan AY kepada AI (bukan inisial sebenarnya).
Aksi kejahatan AY terhadap korban, mulai terendus saat korban mengeluh kepada ibunya, yang merasakan sakit dibagian alat kelaminnya.
"Dan sifat serta kelakuan anak pelapor, menjadi lebih tertutup terhadap ibunya (pelapor), serta teman-temannya," ungkapnya, Kamis (1/3/2018).
Kemudian pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban berinisiatif membawa anaknya (AI) ke Puskesmas Satai, untuk memeriksakan kondisi anaknya tersebut.
"Dan menurut keterangan Dokter yang memeriksa, bahwa anak Pelapor mengalami luka dibagian alat kelaminnya," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Dokter yang memeriksa korban langsung menanyakannya kepada korban, tentang luka di alat kelaminnya tersebut.
"Korban saat itu mengatakan bahwa guru ngajinya yaitu terlapor lah yang melakukan perbuatan tersebut," terangnya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Subah untuk di proses lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, AI (bukan inisial sebenarnya) menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai pengajar agama, di sebuah tempat ibadah di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas pada Januari 2018.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Subah, Iptu Dedeh Hasanudin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pengajar agama, berinisial AY (22) atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul, dan diamankan pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tersangka AY, kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /65/ II/Polda Kalbar / Res Sambas / Sek. Subah tanggal 28 Februari 2018. Yang disampaikan oleh ibu korban kepada kami," ungkapnya, Kamis (1/3/2018).
Iptu Dedeh menjelaskan, dari pemeriksaan pihaknya, diketahui bahwa tersangka AY, merupakan warga Desa Jetak Sari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah yang merantau ke Kecamatan Subah.
"Tersangka AY, diduga melakukan tindak pidana pencabulannya terhadap korban, di sebuah tempat ibadah di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Waktu kejadian sudah tidak diingatnya lagi, namun diperkirakan pada bulan Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB," jelasnya.
http://pontianak.tribunnews.com/amp/2018/03/01/astagaguru-ngaji-ini-lakukan-hal-tak-senonoh-ke-muridnya-di-rumah-ibadah
SILAHKAN DI TEVAK INISIAL AY
BARANG KALI SODARA MCA ADA YG KEHILANGAN ANGGOTA
Aksi kejahatan AY terhadap korban, mulai terendus saat korban mengeluh kepada ibunya, yang merasakan sakit dibagian alat kelaminnya.
"Dan sifat serta kelakuan anak pelapor, menjadi lebih tertutup terhadap ibunya (pelapor), serta teman-temannya," ungkapnya, Kamis (1/3/2018).
Kemudian pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban berinisiatif membawa anaknya (AI) ke Puskesmas Satai, untuk memeriksakan kondisi anaknya tersebut.
"Dan menurut keterangan Dokter yang memeriksa, bahwa anak Pelapor mengalami luka dibagian alat kelaminnya," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Dokter yang memeriksa korban langsung menanyakannya kepada korban, tentang luka di alat kelaminnya tersebut.
"Korban saat itu mengatakan bahwa guru ngajinya yaitu terlapor lah yang melakukan perbuatan tersebut," terangnya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Subah untuk di proses lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun, AI (bukan inisial sebenarnya) menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria yang mengaku sebagai pengajar agama, di sebuah tempat ibadah di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas pada Januari 2018.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Subah, Iptu Dedeh Hasanudin mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pengajar agama, berinisial AY (22) atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul, dan diamankan pada Rabu (28/2/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Tersangka AY, kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /65/ II/Polda Kalbar / Res Sambas / Sek. Subah tanggal 28 Februari 2018. Yang disampaikan oleh ibu korban kepada kami," ungkapnya, Kamis (1/3/2018).
Iptu Dedeh menjelaskan, dari pemeriksaan pihaknya, diketahui bahwa tersangka AY, merupakan warga Desa Jetak Sari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah yang merantau ke Kecamatan Subah.
"Tersangka AY, diduga melakukan tindak pidana pencabulannya terhadap korban, di sebuah tempat ibadah di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas. Waktu kejadian sudah tidak diingatnya lagi, namun diperkirakan pada bulan Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB," jelasnya.
http://pontianak.tribunnews.com/amp/2018/03/01/astagaguru-ngaji-ini-lakukan-hal-tak-senonoh-ke-muridnya-di-rumah-ibadah
SILAHKAN DI TEVAK INISIAL AY

BARANG KALI SODARA MCA ADA YG KEHILANGAN ANGGOTA

0
1.6K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan