- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tokoh masyarakat aniaya dokter karena hal sepele, Hukum akhirnya berbicara


TS
beritahati.com
Tokoh masyarakat aniaya dokter karena hal sepele, Hukum akhirnya berbicara
Quote:
Beritahati.com, Jakarta - Polres Badung merilis kasus penganiayaan yang dilakukan Ketua Forum Perbekel Badung, Bali, I Gusti Lanang Umbara (39) terhadap seorang dokter internship RSUD Mangusada, Badung, bernama Grace Juniaty (25).
Tersangka yang masih menjabat sebagai Perbekel Pelaga ini pun hanya bisa tertunduk malu dengan menggunakan kaos berwarna merah saat kasusnya dirilis di Aula Mapolres Badung, Jumat (2/3/2018).
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 25 Februari 2018, sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku bersama tiga orang keluarganya datang ke RSUD Mangusada untuk mengantar salah satu keluarganya yang menderita sesak nafas.
Kemudian korban menyuruh pelaku menidurkan keluarganya yang sakit itu di atas tempat tidur pasien agar bisa dilakukan tindakan medis sesuai SOP.
Setelah selesai, korban Grace menunjukan hasil rekam medik dan menyarankan agar pasien dirawat inap. Dan pelaku menjawab, ia telah memesan ruangan inap VIP. Oleh karena itu, korban lantas menyuruh pelaku untuk mencari kamar dan mengambil obatnya sendiri di apotek.
Saat itu, pelaku tidak terima disuruh mencari kamar dan mengambil obat sendiri ke apotek. Hasil rekam medik yang dipegangnya dipukulkan ke kepala bagian atas korban sebanyak satu kali sambil marah-marah. Mendapat perlakuan seperti itu, korban hanya diam saja dan kembali pelaku memukulkan satu bendel rekam medik pada bagian pipi korban.

(Gusti Lanang Umbara (kiri kaos merah) saat dimediasi dengan dokter Grace (kanan kemeja putih) oleh Wakil bupati Badung)
Korban melaporkan kejadian ini, dan sekarang Gusti Lanang Umbara sudah menjadi tersangka dan resmi ditahan Polres Badung.
“Sudah kami tahan, karena barang bukti sudah cukup termasuk melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk korban. Hasil forensik juga menyatakan memang tidak ada bekas luka, namun ada tekanan psikis,” ucap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta.
Atas perbuatannya, Gusti Lanang Umbara dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara Gusti Lanang Umbara dengan dokter Grace Juniaty, akan tetapi entah bagaimana, polisi melihat sesuatu yang berbeda dalam kasus ini, karena korban (Grace) shock cukup lama dan ada kemungkinan tidak bisa berpikir jernih apakah ingin melanjutkan tuntutan secara hukum atau merelakan saja kasus ini dalam damai. Dan polisi sudah mengambil langkah benar di sini, karena hukum berbicara untuk sebuah keadilan bagi orang tak berdaya.
Tersangka yang masih menjabat sebagai Perbekel Pelaga ini pun hanya bisa tertunduk malu dengan menggunakan kaos berwarna merah saat kasusnya dirilis di Aula Mapolres Badung, Jumat (2/3/2018).
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 25 Februari 2018, sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku bersama tiga orang keluarganya datang ke RSUD Mangusada untuk mengantar salah satu keluarganya yang menderita sesak nafas.
Kemudian korban menyuruh pelaku menidurkan keluarganya yang sakit itu di atas tempat tidur pasien agar bisa dilakukan tindakan medis sesuai SOP.
Setelah selesai, korban Grace menunjukan hasil rekam medik dan menyarankan agar pasien dirawat inap. Dan pelaku menjawab, ia telah memesan ruangan inap VIP. Oleh karena itu, korban lantas menyuruh pelaku untuk mencari kamar dan mengambil obatnya sendiri di apotek.
Saat itu, pelaku tidak terima disuruh mencari kamar dan mengambil obat sendiri ke apotek. Hasil rekam medik yang dipegangnya dipukulkan ke kepala bagian atas korban sebanyak satu kali sambil marah-marah. Mendapat perlakuan seperti itu, korban hanya diam saja dan kembali pelaku memukulkan satu bendel rekam medik pada bagian pipi korban.

(Gusti Lanang Umbara (kiri kaos merah) saat dimediasi dengan dokter Grace (kanan kemeja putih) oleh Wakil bupati Badung)
Korban melaporkan kejadian ini, dan sekarang Gusti Lanang Umbara sudah menjadi tersangka dan resmi ditahan Polres Badung.
“Sudah kami tahan, karena barang bukti sudah cukup termasuk melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk korban. Hasil forensik juga menyatakan memang tidak ada bekas luka, namun ada tekanan psikis,” ucap Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta.
Atas perbuatannya, Gusti Lanang Umbara dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara Gusti Lanang Umbara dengan dokter Grace Juniaty, akan tetapi entah bagaimana, polisi melihat sesuatu yang berbeda dalam kasus ini, karena korban (Grace) shock cukup lama dan ada kemungkinan tidak bisa berpikir jernih apakah ingin melanjutkan tuntutan secara hukum atau merelakan saja kasus ini dalam damai. Dan polisi sudah mengambil langkah benar di sini, karena hukum berbicara untuk sebuah keadilan bagi orang tak berdaya.
0
8.2K
Kutip
67
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan