- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Remaja ‘Bertelur’ di Gowa Diklaim Mengidap Gangguan Jiwa


TS
dezarck
Remaja ‘Bertelur’ di Gowa Diklaim Mengidap Gangguan Jiwa

Quote:
Online24, Gowa— Masih hangat perbincangan tentang bocah yang dikabarkan bertelur asal Kabupaten Gowa. Akmal (14) seorang remaja penyandang disabilitas yang sempat dikabarkan bertelur kini menuai titik terang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dalam jumpa pers di di posko resmob Polres Gowa, kompleks pasar dan terminal Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sabtu (3/3/2018).
Dalam kesempatannya, AKBP Shinto Silitonga tidak membenarkan remaja tersebut bertelur. Hal ini berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan unit PPA Polres Gowa.
“Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa, telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa lebih dari 7 saksi termasuk Akmal dan keluarganya serta tetangganya. Lalu juga tim dokter yang menanganinya sejak 2015 dan dokter yang tangani pada tahun 2018, termasuk dokter spesialis kejiwaan rumah sakit syech yusuf,” ujar Shinto.
“Disimpulkan bahwa Akmal mengalami gangguan emosi dan perilaku, kondisi intelektual tidak sesuai dengan usianya. Hal ini dikarenakan sejak ia lahir kurang mendapat perhatian dan ada kecacatan yang dialami sehingga mendapat cibiran dari lingkungannya, sehingga mengakibatkan gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan dokter spesialis kejiwaan, dr Lenny Pratiwi melalui Kapolres Gowa mengatakan bahwa kondisi kejiwaan yang tidak stabil ini, mengakibatkan Akmal mengklaim dirinya bisa bertelur.
“Indikator gangguan emosi dan perilaku ini adalah ketika merasa dirinya bertelur, yang fenomena itu tidak dapat dilakukan oleh manusia. Sehingga disimpulkan bahwa Akmal mengidap gangguan kejiwaan,” terang Shinto Silitonga.
Terhadap fenomena bertelurnya remaja tersebut, menurut Kapolres Gowa tidak dibenarkan serta tidak dapat diterima secara logika.
Selain itu, pelaku yang memasukkan telur kedalam tubuh Akmal melalui anus diduga dilakukan oleh dirinya sendiri dengan mengacu kepada gangguan kejiwaan yang dialaminya.
Proses hukum tidak dilanjutkan lagi oleh pihak Polres Gowa, hal ini dikarenakan gangguan kejiwaan sesuai dengan pasal 44 KUHP tidak dapat dituntut secara pidana.(*/Shidiq)
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga dalam jumpa pers di di posko resmob Polres Gowa, kompleks pasar dan terminal Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, sabtu (3/3/2018).
Dalam kesempatannya, AKBP Shinto Silitonga tidak membenarkan remaja tersebut bertelur. Hal ini berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan unit PPA Polres Gowa.
“Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa, telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dengan memeriksa lebih dari 7 saksi termasuk Akmal dan keluarganya serta tetangganya. Lalu juga tim dokter yang menanganinya sejak 2015 dan dokter yang tangani pada tahun 2018, termasuk dokter spesialis kejiwaan rumah sakit syech yusuf,” ujar Shinto.
“Disimpulkan bahwa Akmal mengalami gangguan emosi dan perilaku, kondisi intelektual tidak sesuai dengan usianya. Hal ini dikarenakan sejak ia lahir kurang mendapat perhatian dan ada kecacatan yang dialami sehingga mendapat cibiran dari lingkungannya, sehingga mengakibatkan gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan dokter spesialis kejiwaan, dr Lenny Pratiwi melalui Kapolres Gowa mengatakan bahwa kondisi kejiwaan yang tidak stabil ini, mengakibatkan Akmal mengklaim dirinya bisa bertelur.
“Indikator gangguan emosi dan perilaku ini adalah ketika merasa dirinya bertelur, yang fenomena itu tidak dapat dilakukan oleh manusia. Sehingga disimpulkan bahwa Akmal mengidap gangguan kejiwaan,” terang Shinto Silitonga.
Terhadap fenomena bertelurnya remaja tersebut, menurut Kapolres Gowa tidak dibenarkan serta tidak dapat diterima secara logika.
Selain itu, pelaku yang memasukkan telur kedalam tubuh Akmal melalui anus diduga dilakukan oleh dirinya sendiri dengan mengacu kepada gangguan kejiwaan yang dialaminya.
Proses hukum tidak dilanjutkan lagi oleh pihak Polres Gowa, hal ini dikarenakan gangguan kejiwaan sesuai dengan pasal 44 KUHP tidak dapat dituntut secara pidana.(*/Shidiq)


tien212700 memberi reputasi
1
4.4K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan