- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara Hukumannya 3 Bulan Penjara
TS
khayalan
Merokok dan Dengarkan Musik Saat Berkendara Hukumannya 3 Bulan Penjara
Kamis, 1 Maret 2018 | 13:14 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan.
Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.
Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.
https://megapolitan.kompas.com/read/...-bulan-penjara
Ini maksudnya apa?????
Survey? Belom ke penelitian?
Kalo gitu semua kendaraan yg punya audio bakal ditilang dong ya?
Aya2 wae... maksa banget!
tambahan..
Sudah diperjelas (atau dikoreksi tepatnya mah.. )
Dengar Radio dan Musik Diperbolehkan, Polisi Larang Pengemudi Nonton TV di Mobil
http://m.tribunnews.com/otomotif/201...on-tv-di-mobil
Polisi: Siapa Larang Dengarkan Musik Selama Berkendara?
http://m.tribunnews.com/otomotif/201...ama-berkendara
Buat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.. gimana tanggapannya?
JAKARTA, KOMPAS.com - Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan.
Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto.
Ia mengatakan, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara.
https://megapolitan.kompas.com/read/...-bulan-penjara
Ini maksudnya apa?????
Survey? Belom ke penelitian?
Kalo gitu semua kendaraan yg punya audio bakal ditilang dong ya?
Aya2 wae... maksa banget!
tambahan..
Sudah diperjelas (atau dikoreksi tepatnya mah.. )
Dengar Radio dan Musik Diperbolehkan, Polisi Larang Pengemudi Nonton TV di Mobil
http://m.tribunnews.com/otomotif/201...on-tv-di-mobil
Polisi: Siapa Larang Dengarkan Musik Selama Berkendara?
http://m.tribunnews.com/otomotif/201...ama-berkendara
Buat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.. gimana tanggapannya?
0
29.5K
459
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan