- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Koruptor Kembalikan Uang Negara, Pidana Gugur?


TS
adoeka
Koruptor Kembalikan Uang Negara, Pidana Gugur?

Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait indikasi korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, penyelidikan kasus [korupsi] pejabat daerah bisa dihentikan apabila sang koruptor mengembalikan kerugian negara ke kas negara.
BACA JUGA
- FOTO: Uang Rp 1,6 M Jadi Barang Bukti Kasus Pencucian Uang Narkoba
- Andi Narogong Terbukti Beri Setya Novanto Jam Tangan Mewah Rp 1,3 M
- Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Terkait hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum mendapatkan informasi lebih detil. Yang pasti, menurut dia, perjanjian kerja sama tersebut tentu telah dikaji di Divisi Hukum Polri.
"Nanti saya cek ke Pak Kabareskrim dulu klarifikasinya seperti apa dan pernyataan beliau seperti apa. Saya soalnya nggak ikut," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Menurut Setyo, pernyataan Kabareskrim cukup beralasan. Apalagi nilai kerugian negara yang ditimbulkan relatif kecil. Sementara indeks penanganan kasus korupsi di Polri sekitar Rp 200 juta lebih.
"Kalau dihitung matematis, kalau kita menyelamatkan uang negara Rp 200 juta, tapi harus mengeluarkan Rp 300 juta kan rugi," kata dia.
Meski begitu, Setyo mengaku tetap akan meminta penjelasan lebih detil kepada Kabareskrim. Apalagi tidak dijelaskan secara khusus klasifikasi nominal kerugian negara dalam kasus korupsi yang bisa dihentikan proses penyelidikannya.
1 dari 2 halaman
[hr]
Pernyataan Kabareskrim
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1807683/original/050979700_1513759213-20171220-Polisi-Bongkar-Sindikat-Pemalsu-Dokumen-Kendaraan-Angga-6.jpg)
[email]?to=&subject=%5BLIPUTAN6%5D%20Koruptor%20Kembalikan%20Uang%20Negara%2C%20Pidana%20Gugur%3F&body=http%3A%2F%2Fnews.liputan6.com%2Fread%2F3334405%2Fkoruptor-kembalikan-uang-negara-pidana-gugur[/email]
Kabareskrim Komjen Ari Dono memeriksa barang bukti kasus pemalsuan dokumen dan uang palsu dalam rilis di Jakarta, Rabu (20/12). Polisi menangkap 13 tersangka yang mulai beroperasi sejak 2014 di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, proses penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan kerugian negara akibat tindakannya itu ke kas negara.
Hal itu disampaikan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," ujar Ari seperti dikutip dari Antara.
Menurut Ari, dengan dikembalikannya uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, maka anggaran untuk proses penyidikan tidak terbuang. Apalagi jika kerugian tersebut di bawah biaya proses penyidikan.
"Anggaran penanganan korupsi di Kepolisian itu Rp 208 juta. Kalau yang dikorupsi Rp 100 juta kan negara jadi tekor. Penyidikan (biayanya) segitu, belum nanti penuntutan ada (anggaran) lagi," dia menerangkan.
sumber
1 mangkok win win solution di combo dengan 2 sendok makan keberpihakan = ekonomi meroket

1
1.2K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan