Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

boykeadamAvatar border
TS
boykeadam
Fadli Zon Kritik Pengungkapan Kasus MCA, Polri: Kami Laksanakan UU


Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik pengungkapan kasus Muslim Cyber Army (MCA) yang dinilainya upaya mematikan demokrasi. Pernyataan Fadli disanggah oleh Polri.

"Jadi, kami melaksanakan undang-undang saja. Ya kan mengkritik sama menyebarkan informasi yang bernuansa SARA, kebencian, kan berbeda. Kami itu hanya melakukan tindakan hukum sesuai aturan undang-undang," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (2/3/2018).

Fadil lalu menerangkan Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Barang siapa secara melawan hukum mentransmisikan sebuah informasi elektronik yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan yang mengandung unsur sara, dipidana. Begitu bunyinya kurang lebih," terang Fadil.

Polri mengungkap adanya kelompok semacam Saracen, yaitu MCA, yang menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, kebencian dan isu SARA. Tindakan kepolisian itu disebut Fadli sebagai perbuatan yang mematikan demokrasi.

"Ini adalah upaya untuk mematikan demokrasi. Harus betul-betul dicek apa yang dimaksud dengan hoax. Apakah ini bagian dari kebebasan berpendapat atau apa," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3).

Seperti diketahui, MCA memiliki empat jaringan dengan fungsi menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain agar hoax berhasil disebar kepada masyarakat. Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.

SUMBER
0
2.6K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan