BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Peran dua perantara Novanto dalam kasus korupsi e-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Fakta-fakta yang dibuka dalam persidangan para terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) memberi jalan bagi lembaga antirasuah untuk menetapkan tersangka baru.

Rabu (1/3/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahya sebagai tersangka baru yang diduga menerima aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP.

Made Oka adalah bos PT Delta Energy dan OEM Investment, dua perusahaan investasi berlokasi di Singapura yang diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen kepada terdakwa Setya Novanto.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, Oka diduga menerima uang berjumlah US $3,8 juta yang kemudian diteruskan kepada Novanto.

Uang tersebut datang secara bertahap. Pertama, melalui Biomorf Maurities, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometric merek L-1, kepada OEM Investment sebesar US $1,8 juta.

Kedua, melalui rekening PT Delta Energy sebesar US $2 juta.

Dalam KOMPAS.com Agus menjelaskan, peran Oka terungkap dalam persidangan terpidana Andi Narogong. Pada beberapa kali persidangan, nama Oka disebut-sebut sebagai orang dekat Novanto.

Andi Narogong mengatakan Oka pernah datang ke rumah Novanto pada sekitar November 2011. Kedatangannya diduga untuk membicarakan modal awal pengerjaan proyek e-KTP

Pertemuan itu turut dihadiri Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo yang datang bersama Andi Narogong, Direktur Biomorf Lone LLC (alm) Johannes Marliem, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Melalui keterangannya di persidangan, Andi Narogong juga menyebut Novanto meminta jatah uang untuk dirinya dan anggota DPR melalui Oka.

Dalam catatan rekening yang disita KPK, Oka pernah menerima US $6 juta dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Padahal, mantan bos Gunung Agung itu tidak terlibat dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Berbeda dengan satu tersangka lainnya, Irvanto. Keterlibatan bos PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP ini sudah terlacak sejak awal.

Irvanto diketahui beberapa kali ikut dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. Ruko tersebut adalah milik Vidi Gunawan, adik kandung Andi Narogong.

"Meski dalam proses tender konsorsium Murakabi kalah, IHP sebagai perwakilan Setya Novanto diduga mengetahui ada fee 5 persen untuk mempermudah proses penganggaran," sebut Agus dalam kutipan Bisnis Indonesia.

Irvanto diduga menerima total US $3,5 juta pada periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 secara bertahap melalui sejumlah negara.

Atas perbuatan keduanya, Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oka dan Irvanto adalah tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga diantaranya adalah Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong telah berstatus terpidana.

Satu tersangka yang sudah menjalani persidangan adalah Setya Novanto, sementara dua tersangka lain adalah Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo.

Sepanjang kasus ini bergulir, Novanto diduga menjadi tokoh utama kemelut ini. Melalui Andi Narogong, Novanto bersama Nazaruddin dan Anas Urbaningrum diketahui bersekongkol menyepakati total anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun dan akan dipotong 11,5 persen untuk pajak.

Selanjutnya, 51 persen dari anggaran yang telah dipotong pajak tersebut atau sebesar Rp2,6 triliun akan digunakan untuk belanja riil.

Sisanya, atau sekitar Rp2,3 triliun akan dibagi ke sejumlah orang dengan perincian 7 persen atau Rp365,4 miliar untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan 2,5 persen atau Rp261 miliar diberikan kepada Komisi II DPR.

Selain itu, 11 persen atau Rp574,2 miliar akan disalurkan ke Novanto dan Andi Narogong. Persentase serupa juga diberikan kepada Anas dan Nazarudin serta 15 persen atau Rp783 miliar akan diberikan kepada rekanan.

Dalam pertemuan itu juga disepakati pelaksana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur.

Pada September-Oktober 2010, Andi Agustinus memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR sebesar US $2,8 juta agar menyetujui pembahasan proyek pengadaan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-korupsi-e-ktp

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Penyelidikan korupsi pejabat bisa berhenti jika uang kembali

- Walkot Kendari dan cagub Sultra pun dibawa ke Jakarta

- Cyber army hihihihi...

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
6K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan