Kaskus

News

hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Sengketa Pilgub Sumut berjalan panas, Bawaslu usir komisioner KPU
Merdeka.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di Bawaslu Sumut yang dimohonkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian semakin panas. Majelis mengusir keluar komisioner KPU Sumut yang dianggap mengganggu

Pengusiran terjadi saat majelis mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atmajaya, Dr W Riawan Tjandra. Ketika itu, anggota majelis, Syafrida R Rasahan sedang memintai pendapat dari saksi ahli terkait administrasi pada pilkada. Dia mengambil contoh kasus JR Saragih di mana legalisasi fotokopi ijazahnya dipersoalkan dua pejabat, yakni kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Saat itu, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, langsung menyela. "Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta," kata Benget.

Ketua Majelis Hardi Munthe langsung mengambil tindakan dengan mengusir Benget. Dia dianggap berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan. "Anda sudah diperingatkan satu kali. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini," kata Hardi.

Benget sempat menyatakan keberatan diusir. Namun, majelis bergeming. Dia tetap dikeluarkan dari ruang sidang.

Seluruh komisioner KPU Sumut yang hadir dalam persidangan itu pun memilih ikut meninggalkan ruangan. Namun sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya pihak KPU Sumut sebagai termohon.

KPU Sumut kemudian memberi keterangan kepada wartawan. Mereka menilai majelis terlalu menggiring saksi ahli. Menurut mereka, kapasitas dari saksi ahli lebih pada memberikan keterangan seputar keahliannya dalam memandang persoalan administrasi, bukan digiring untuk menimbang dokumen yang harusnya dipakai KPU Sumut.

"Kalau sudah digiring kepada dokumen pendidikan JR Saragih itu namanya saksi tersebut sudah menjadi saksi fakta," kata Benget.

Menurut dia, jika saksi ahli dicecar seolah menjadi saksi fakta, maka saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya menjadi tidak bermakna. "Padahal kami sudah menghadirkan saksi fakta, begitu juga pihak pemohon," ujarnya.

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa (20/2) lalu. Sidang ini digelar setelah pihak JR-Ance memohonkannya ke Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu. Permohonan itu dibuat karena KPU Sumut menggagalkan pencalonan mereka pada Pilgub Sumut.

KPU menyatakan mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan fotokopi ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah JR Saragih.

(mdk/rnd)

sumur:
https://m.merdeka.com/politik/sengketa-pilgub-sumut-berjalan-panas-bawaslu-usir-komisioner-kpu.html

semoga gak kejadian seperti di daerah lain baru2 ini
emoticon-Traveller
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan