- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pekerjaan Moslem Cyber Army: Dari Karyawan, PNS Dinkes hingga Dosen


TS
DomCobbTotem
Pekerjaan Moslem Cyber Army: Dari Karyawan, PNS Dinkes hingga Dosen

Quote:
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus menelusuri jaringan pelaku penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang berasal dari kelompok Moslem Cyber Army (MCA).
Setidaknya ada 14 orang ditangkap terkait kasus penyebaran hoax dan hate speech. Enam orang di antaranya berperan sebagai admin di grup WhatsApp 'The Family MCA'.
Keenam orang ini memiliki beragam jenis pekerjaan. Di antara mereka ada yang bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Pangkalpinang hingga menjadi dosen tak tetap di Universitas Islam Indonesia.
"Pada pukul 09.15 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Berinisial RSD (34), pekerjaan PNS," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/2) lalu.
RSD ditangkap pada Senin (26/2) kemarin. Berdasarkan data yang dihimpun, pria ini diketahui bekerja sebagai pegawai Dinkes Pangkalpinang, tepatnya di Puskesmas Selindung.
Selain RSD, ada TAW yang ditangkap personel Sat Reskrim Polres Majalengka dan Dit Reskrimum Polda Jabar di Jakarta Utara pada Senin (26/2) malam. Personel langsung menggiring TAW yang berprofesi sebagai dosen tersebut ke Polres Majalengka.
Selanjutnya, TAW diserahkan ke Dittipid Siber Bareskrim agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terpusat.
Selain RSD dan TAW, 4 pelaku lainnya yakni ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, dan Yus yang ditangkap di Sumedang.
Seperti diketahui, kelompok MCA ini merupakan kelompok terstruktur yang menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Ada 4 jaringan yang bekerja bertugas untuk menampung, merencanakan, menyebar dan menyerang kelompok lain agar hoaks berhasil disebar kepada masyarakat.
Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.
(jbr/yas)
https://news.detik.com/berita/d-3891...251.1510536631
0
3K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan