Kaskus

News

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai
Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai


Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan, telah meringkus empat anggota Muslim Cyber Army atau MCA, sebuah kelompok pelaku penyebar ujaran kebencian yang mengatasnamakan agama Islam.

Mereka ditangkap di empat daerah berbeda, yakni di Jakarta; Sumedang, Jawa Barat; Bali; dan Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, empat pelaku juga diketahui tergabung dalam grup WhatsApp bernama The Family MCA.

MCA ini merupakan kelompok yang selalu menyebar berita bohong alias hoax, yang bersifat provokatif dengan tujuan memecah belah umat beragama dan kelompok. Selama ini mereka gencar menyebar isu tentang penculikan ulama dan kiai, kebangkitan PKI dan menghina Presiden, pemerintah dan tokoh tertentu.

Tak hanya itu saja, mereka juga kerap mengirimkan virus untuk merusak perangkat elektronik penerima pesan hoax yang mereka sebar.

Berikut nama dan tampang 4 anggota MCA
1. Muhammad Luth ditangkap di Jakarta.
Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai

2. Rizki Surya Darma ditangkap di Pangkal Pinang.
Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai

3. Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.
Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai

4. Ramdani Saputra ditangkap di Jembrana, Bali.
Tampang 4 Anggota The Family MCA, Penyebar Isu Culik Kiai


Menurut Fadil, para tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA, serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

________

Madesu emoticon-Angkat Beer
0
9.5K
79
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan