Kaskus

News

onta.buronanAvatar border
TS
onta.buronan
Penyesalan anggota MCA usai diciduk polisi karena tebar kebencian di medsos
Merdeka.com - Muhammad Luth (40) satu dari enam orang pelaku yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, mengaku menyesal atas perbuatannya. Karena Luth bersama dengan Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40) telah melakukan ujaran kebencian dan membuat berita bohong.

"Terutama bangsa Indonesia, yang dipimpin oleh jajaran paling tertinggi. Kepada Mabes juga yang ada di sini, Cyber Crime. Saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga sepakat teman-teman di atas mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luth di gedung Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

"Lalu dengan penyesalan ini, kami sebagai cyber, kami semua minta maaf kepada yang terkait dengan berita hoaks, dari kami. Dan kami janji tidak akan mengulanginya lagi. Karena beda mungkin pandangan sebagai jurnalis, kami dibilang hoaks atau bohong, karena kami tersangka," ujarnya.

Luth mengaku penyesalan dirasa setelah disadarkan oleh penyidik bahwa perbuatannya merugikan kesatuan bangsa.

"Ada perbedaan yang telah disampaikan oleh salah satu kepolisian, yang saya enggak tahu pangkatnya yang inisialnya S merekalah yang menyadarkan kami semua di sini. Itu adalah segi daripada yang namanya analis kalau dalam Islam itu qiyas, dalam akidah. Gitu aja," ucapnya.

Keenam orang tersebut disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Dipidana penjara 6 tahun dan denda 1 M. Kami juga kenakan Pasal 33," tandasnya.

Seperti diketahui, Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku ujaran kebencian dan membuat berita bohong yakni Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40). Enam orang tersebut tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA).

MCA sendiri ternyata mempunyai empat kelompok jaringan yang mempunyai kerja masing-masing kelompok tersebut. Pertama, kelompok The Family MCA yang mempunyai sembilan orang admin dalam group tersebut bertugas untuk merencanakan dan mempengaruhi member lain.

Yang kedua yaitu kelompok Cyber Moeslim Defeat Army yang memiliki 145 member, dalam kelompok tersebut bertugas untuk melakukan setting isu hoax yang akan diviralkan. Selanjutnya yaitu Kelompok Snipper yang mempunyai 177 member dalam kelompok itu bertugas untuk menyerang seseorang atau kelompok yang diduga lawan MCA. Dan yang terakhir yaitu MCA United yang merupakan grup terbuka bagi siapa yang memiliki visi-misi MCA.

sumber : https://m.merdeka.com/peristiwa/penyesalan-anggota-mca-usai-diciduk-polisi-karena-tebar-kebencian-di-medsos.html

beginilah kalo teknologi canggih seperti hp dan internet jatoh ke tangan orang orang tolol (nasbung). bukannya di gunain sebaik baiknya, malah di pake buat kriminalitas. cari makan sih boleh aja, tapi ga kaya gitu juga nyebar hoax dan fitnah
0
3.3K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan