
Source:
www.muradmaulana.com
Berdasarkan pengalaman Ane dalam urusan parkir kendaraan, ada yang menyenangkan, dan ada pula yang menyebalkan. Yang menyenangkan itu, motor ditutupi dari terik matahari, disusun rapi dan hati-hati, dibantu saat mengeluarkan motor, dan GRATIS.
Sedangkan yang menyebalkan adalah kebalikan dari semua itu.
Sebenarnya Ane sih tidak mempermasalahkan biaya parkir. Ya wajarlah itu, sebagai kompensasi atas jasa juru parkir. Hanya saja menurut Ane, ada beberapa tempat yang seharusnya tidak memungut biaya parkir alias gratis.
Berikut tempat-tempat yang dimaksud, beserta alasannya. Cekidot, Gan!
1. Rumah Sakit
Source:
http://mataairradio.com/
Quote:
Rumah Sakit, adalah tempat orang sakit berobat. Berobat itu memerlukan biaya yang relatif besar. Seharusnya tidak lagi ditambah dengan biaya parkir yang bisa membuat pasien bertambah sakit. Sedangkan biaya parkir tidak ditanggung oleh BPJS.


Pengalaman Ane pada sebuah Rumah Sakit, dalam satu hari satu malam harus membayar biaya parkir puluhan ribu. Setiap kali keluar masuk untuk urusan pasien, selalu dikenakan biaya parkir. Begitu juga saat bermalam, parkir dikenakan biaya sepuluh ribu untuk satu malam. Hal ini terjadi pada semua Rumah Sakit milik pemerintah. Bahkan ada Rumah Sakit yang menerapkan biaya parkir progresif, yakni dihitung perjam. Sedangkan milik swasta, banyak yang membebaskan biaya parkir.
2. Kantor Samsat
Source:
http://duajurai.co
Quote:
Kantor Samsat adalah tempat orang berurusan untuk membayar pajak kendaraan dan surat-menyurat kelengkapan kendaraan lainnya. Setiap hari kantor ini selalu penuh didatangi warga. Mereka sudah taat memenuhi kewajiban membayar pajak, namun masih saja dikenakan biaya parkir. Parkir itu ada yang resmi dari Pemda/Pemko setempat, ada pula hanya ulah oknum yang memanfaatkan banyaknya warga yang berurusan ke kantor Samsat setiap hari.
Kadang mereka juga beberapa kali bolak balik ke Samsat karena ada berkas yang tidak lengkap, sehingga beberapa kali pula dikenakan biaya parkir. Karena itu, harusnya di tempat ini dibebaskan dari biaya parkir.
3. Kantor Disdukcapil
Quote:
Kantor Disdukcapil adalah tempat yang paling ramai didatangi warga setiap hari. Entah untuk mengurus KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan surat-surat administrasi kependudukan lainnya. Sama seperti kantor Samsat, di tempat ini juga ada yang memungut biaya parkir. Padahal ini adalah kantor pelayanan publik. Bikin KTP aja gratis, masa cuma parkir beberapa jam di depan kantor harus dikenakan biaya?
4. Kantor Pos
Quote:
Beberapa Kantor Pos juga mengenakan biaya parkir kepada setiap warga yang berurusan ke kantor tersebut. Padahal ini adalah instansi pemerintah yang bersifat profit. Masyarakat yang datang ke sana adalah untuk membeli prangko, materai, mengirim surat, paket, bayar listrik, telepon, kredit dan sebagainya, yang semuanya memberikan keuntungan bagi pihak pos. Karena itu, seharusnya mereka tidak lagi dikenakan biaya tambahan, berupa pungutan parkir.
Jika demikian, lalu apa fungsi Satpam yang ada pada setiap kantor tersebut?
Lihatlah kantor-kantor Bank. Fungsi Satpam, selain menjaga keamanan, juga menjadi juru parkir yang mengamankan kendaraan nasabah. Atau tirulah toko-toko besar yang mengangkat karyawan khusus yang bertugas menjaga parkir secara gratis.
Sebenarnya tidak terbatas pada empat itu, tapi pada semua kantor pemerintah dan instansi pelayanan publik lainnya. Namun setidaknya itulah instansi/tempat yang seharusnya tidak memungut biaya parkir.
Nah, kalo menurut Agan/Sista bijimane?
****
Opini pribadi. Foto-foto dari Google.