- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ali Fahmi, kader PDIP mastermind kasus suap proyek Bakamla


TS
mau.mau.lah
Ali Fahmi, kader PDIP mastermind kasus suap proyek Bakamla
Quote:
Merdeka.com - Terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan hari ini jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda membacakan nota pembelaan. Dalam pembelaannya, mantan Kabiro Perencanaan pada Bakamla itu meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Dalam pembelaan yang disusun secara pribadi, Nofel menjelaskan pentingnya menghadirkan Ali Fahmi lantaran kader PDIP itu dianggap sebagai otak pengaturan anggaran atas proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla.
"Melihat fakta yang ada saudara Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi telah berkiprah sebagai mastermind yang mempunyai peran sangat besar dalam mengatur perolehan anggaran serta melobi para pejabat di lingkungan Bakamla maupun otoritas di luar Bakamla," ujar Nofel, Rabu (28/2).
Nofel mengatakan, absennya Ali Fahmi dari rangkaian proses hukum baik di tingkat penyidikan ataupun di peradilan merugikan dirinya. Mantan pegawai BPKP itu bahkan menyebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK hanya menjadikan dirinya tumbal lantaran tidak dapat menghadirkan Ali Fahmi sebagai saksi di persidangan.
"Ali Fahmi sepertinya telah hilang ditelan bumi maka tinggallah saya di muka bumi digunakan sebagai tumbal penegakan hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi merupakan staf khusus dari staf Kabakamla, Laksmana Arie Sudewo. Ali Fahmi diduga berperan sebagai perantara antara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa dengan pejabat di Bakamla terkait pembahasan anggaran proyek.
Bahkan, dalam fakta persidangan terkuak Ali Fahmi berselisih faham dengan Fayakhun Andriadi lantaran saling mengklaim berjasa menetapkan anggaran atas dua proyek tersebut.
Sementara itu, Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap telah menerima Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku perusahaan pemenang lelang proyek di Bakamla.
Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [rhm]
https://www.merdeka.com/peristiwa/al...k-bakamla.html
Dalam pembelaan yang disusun secara pribadi, Nofel menjelaskan pentingnya menghadirkan Ali Fahmi lantaran kader PDIP itu dianggap sebagai otak pengaturan anggaran atas proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla.
"Melihat fakta yang ada saudara Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi telah berkiprah sebagai mastermind yang mempunyai peran sangat besar dalam mengatur perolehan anggaran serta melobi para pejabat di lingkungan Bakamla maupun otoritas di luar Bakamla," ujar Nofel, Rabu (28/2).
Nofel mengatakan, absennya Ali Fahmi dari rangkaian proses hukum baik di tingkat penyidikan ataupun di peradilan merugikan dirinya. Mantan pegawai BPKP itu bahkan menyebut Jaksa Penuntut Umum pada KPK hanya menjadikan dirinya tumbal lantaran tidak dapat menghadirkan Ali Fahmi sebagai saksi di persidangan.
"Ali Fahmi sepertinya telah hilang ditelan bumi maka tinggallah saya di muka bumi digunakan sebagai tumbal penegakan hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi merupakan staf khusus dari staf Kabakamla, Laksmana Arie Sudewo. Ali Fahmi diduga berperan sebagai perantara antara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa dengan pejabat di Bakamla terkait pembahasan anggaran proyek.
Bahkan, dalam fakta persidangan terkuak Ali Fahmi berselisih faham dengan Fayakhun Andriadi lantaran saling mengklaim berjasa menetapkan anggaran atas dua proyek tersebut.
Sementara itu, Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap telah menerima Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku perusahaan pemenang lelang proyek di Bakamla.
Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [rhm]
https://www.merdeka.com/peristiwa/al...k-bakamla.html
0
972
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan