Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

onta.buronanAvatar border
TS
onta.buronan
Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut mengomentari penangkapan kelompok yang diduga menyebar kabar bohong tentang kebangkitan PKI dan penyerangan ulama, Family Muslim Cyber Army atau Family MCA. Menurut Moeldoko penangkapan kelompok penyebar berita provokatif saat ini sangat mudah dilakukan. Apalagi dengan penguatan Badan Siber dan Sandi Negara.

“Jadi, teknologi bisa sangat memungkinkan untuk tracking (pelacakan), siapa berbuat dan apa isinya? Itu sangat mudah,” ucap Moeldoko di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa 27 Februari.

Pemerintah membentuk BSSN tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017. Di mana BSSN itu merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah Kepresidenan.


Menurut Moeldoko, operasional BSSN melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. “Kita sudah membangun, apalagi dengan penguatan BSSN yang kapasitasnya sudah ditingkatkan,” ucap Moeldoko.

BSSN sendiri menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara.

BSSN dibentuk dilatarbelakangi oleh penanganan permasalahan di ranah siber di Indonesia yang belum terintegrasi. Sehingga tata kelolanya dianggap bersifat parsial.

Baca juga: Dua Orang Penyebar Hoax Penyerangan Ulama Bekasi Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti MCA yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp bernama The Family MCA. Mereka ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Para pelaku tersebut ialah Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Mereka disangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

sumber : https://nasional.tempo.co/read/1064923/kata-moeldoko-soal-penangkapan-kelompok-family-mca

MULAI SEKARANG PARA PENYEBAR HOAX DAN FITNAH LEBIH BAIK TOBAT. UNTUNGNYA APA BUAT KALIAN? KALO HANYA UNTUK MENDAPAT SEBUNGKUS NASI, GILA KALIAN! LEBIH BAIK KALIAN JADI PENGEMIS, PALING KECIDUK SAMA SATPOL PP, DI BANDINGIN NYEBAR HOAX DAN FITNAH DI MEDSOS. POLISI URUSANNYA
Diubah oleh onta.buronan 28-02-2018 09:55
0
2.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan