Kaskus

News

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Eggi Sudjana cabut permohonan uji materi UU ormas di MK
https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/eggi-sudjana-cabut-permohonan-uji-materi-uu-ormas-di-mk.html

Pihak Eggi Sudjana mencabut permohonan uji materi UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Eggi Sudjana, Benny Haris Nainggolan menjelaskan pihaknya mencabut permohonan uji materi UU Ormas lantaran dua kliennya yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhalangan hadir.

Pemohonnya advokat senior Bang Eggi Sudjana baru keluar dari RS lantaran sakit jantung, pemulihan. Pemohon kedua, Bang Damai lagi umroh, jadi untuk sementara saya salah satu kuasanya mencabut dulu, supaya nanti setelah kumpul semua kita perbaiki," katanya usai menjalani sidang pencabutan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Kemudian, Benny menjelaskan pihaknya akan mengajukan permohonan kembali sesuai dengan saran hakim. Salah satu saran hakim yaitu pihaknya harus memperbaiki terhadap kerugian apa saja dari UU Ormas tersebut.

Di sini kerugiannya warga negara. Dan kebetulan pemohonnya advokat dan aktivis, hakim menyarankan tolong dipertegas, kerugian pribadi apa? Sebagai advokat apa," ujarnya.

Dia juga berniat akan kembali mengajukan pemohonan uji materi UU ormas setelah kondisi Eggi dan Damai bisa hadir. Dan rencananya kata Benny akan mengajukan kembali pada 12 Maret 2018. "Rencana sih ada, sekitar tanggal 12 maret," kata Benny.

Diketahui sebelumnya, pihak Eggi mengajukan permohonan uji materi UU Ormas terkait dengan frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' yang tertuang dalam undang-undang a quo. Pada Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Eggi selaku Pemohon berpendapat bahwa Pasal 59 ayat (4) huruf c memberikan penjelasan yang menyatakan yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme atau marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Kendati demikian, frasa 'Pancasila' dalam undang-undang tersebut dinilai Pemohon sangat rentan menimbulkan penafsiran yang subjektif.

"Apalagi setelah Mahkamah mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termasuk kepercayaan," tambah Benny.

Sehingga dengan berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c menjadi multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum terhadap arti Pancasila itu sendiri.

Pemohon juga menyatakan tidak sependapat bila frasa 'yang bertentangan dengan Pancasila' kemudian dijadikan alat dengan penafsiran subjektif untuk membubarkan ormas yang berseberangan dengan pemerintah.

Oleh sebab itu Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Menyatakan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

GUGAT SENDIRI CABUT SENDIRI emoticon-Leh Uga

YANG MAU BANTU MULUS DI PERSILAHKEUN emoticon-Ngakak
0
2.2K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan