- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jonru Bacakan Pembelaan, Pendukungnya Tertidur!


TS
sabil.haq
Jonru Bacakan Pembelaan, Pendukungnya Tertidur!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pendukung Jonru Ginting yang memadati ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terlihat tertidur saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Pembacaan nota pembelaan kasus ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting berlangsung sekira pukul 15.00 WIB, Senin (26/2/2018).
Sekira lima belas menit setelah Jonru memulai membacakan nota pembelaan terlihat beberapa pendukungnya tertidur.

Sebelum menghadiri sidang Jonru di PN Jakarta Timur ini, sebagian besar pendukungnya menghadiri sidang PK Ahok di PN Jakarta Pusat.
Dari pantauan TribunJakarta.com banyak pendukung Jonru Ginting datang dari luar kota, sepetti Bandung, Bogor, dan Bekasi.
Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Sumber ; http://tribunnews.com/nasional/2018/02/26/jonru-bacakan-pembelaan-pendukungnya-tertidur
=====================================
Sssttt jangan ada yang teriak PKI, mereka bisa terbangun dan teriak BAKARRR...!!!!! (Tanpa mengklarifikasi atau bertanya dimana PKI nya)

Pembacaan nota pembelaan kasus ujaran kebencian terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting berlangsung sekira pukul 15.00 WIB, Senin (26/2/2018).
Sekira lima belas menit setelah Jonru memulai membacakan nota pembelaan terlihat beberapa pendukungnya tertidur.

Sebelum menghadiri sidang Jonru di PN Jakarta Timur ini, sebagian besar pendukungnya menghadiri sidang PK Ahok di PN Jakarta Pusat.
Dari pantauan TribunJakarta.com banyak pendukung Jonru Ginting datang dari luar kota, sepetti Bandung, Bogor, dan Bekasi.
Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Sumber ; http://tribunnews.com/nasional/2018/02/26/jonru-bacakan-pembelaan-pendukungnya-tertidur
=====================================
Sssttt jangan ada yang teriak PKI, mereka bisa terbangun dan teriak BAKARRR...!!!!! (Tanpa mengklarifikasi atau bertanya dimana PKI nya)

0
9.4K
101


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan