atandiAvatar border
TS
atandi
Divonis Segini, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Driver Taksi Online Pikir Pikir


Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim tunggal Sigit Widodo memvonis berbeda dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online IJ dan DY.
Sidang pembacaan vonis ini digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (27/2/2018).
IJ divonis 10 tahun penjara sedangkan DY diganjar hukuman sembilan tahun penjara.
Atas putusan hakim ini, kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir pikir, begitupun dengan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kuasa hukum terdakwa IJ, Windy Arya Dewi, mengatakan, putusan hakim ini telah mengesampingkan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Tidak adanya hal hal yang meringankan terdakwa, maka putusan ini telah mengesampingkan UU SPPA. Perkara anak wajib dilaksanakan dengan pendekatan restorative justice atau keadilan yang memulihkan. Bukan dendam atau penjeraan," kata Windy.
Menurut Windy, hukuman penjara merupakan pilihan paling akhir apabila tidak ada cara lain yang lebih baik.

"Apapun yang dilakukan anak, mereka adalah anak anak. Bukan kriminal, bukan penjahat. Berdasarkan pasal 2 UU SPPA, kepentingan terbaik anak, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya akhir. Ini juga diatur dalam konvensi Hak Anak pasal 37 (b)," katanya.

Kuasa hukum lainnya, Jogi Panggabean, menyatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa IJ terkait upaya hukum banding.
"Kami masih pikir pikir, ada waktu seminggu untuk berkoordinasi dengan keluarga terdakwa. Kalau seandaibya menerima putusan ini, kami serahkan ke pihak keluarga," kata Jogi.
Jogi menuturkan ada hal yang janggal dari putusan hakim.
Menurutnya, pledoi yang bacakan hakim sebagai pertimbangan tidak dibacakan secara utuh.
"Kami juga keberatan pledoi kami dipenggal, seharusnya dibacakan secara detail," katanya.
Jogi menyayangkan respon berlebigan dari kalangan masyarakat khususnya di media sosial yang terkesan memojokkan terdakwa.
"Kasus seperti ini banyak, tapi yang satu ini seperti digejolakkan. Di medsos responnya berlebihan," pungkas Jogi.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang hadir dalam sidang vonis dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online.
Puluhan anggota dari Polrestabes Semarang dan Brimob Polda Jateng disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang, Selasa (27/2/2018).
Kedua terdakwa yakni IB dan DI divonis berbeda oleh hakim tunggal Sigit Widodo.
Terdakwa IB divonis 10 tahun penjara sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.
Keduanya mendengarkan putusan hakim secara terpisah.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Sumber = http://m.tribunnews.com/regional/2018/02/27/divonis-segini-kuasa-hukum-terdakwa-pembunuhan-driver-taksi-online-pikir-pikir?page=2
0
1.3K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan