- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sepak Terjang Ratu Ekstasi Tebing Tinggi ‘Ditamatkan’ Aparat Berwajib


TS
makobarnews
Sepak Terjang Ratu Ekstasi Tebing Tinggi ‘Ditamatkan’ Aparat Berwajib

Berita Tebing Tinggi – Wahani Baria alias Hani (24) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari kediamannya di Sei Wampu, Kelurahan Dunia, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Selasa (27/2/2018) sekira jam 08.00 wib.
Dari tangan tersangka ratu ekstasi ini ditemukan barang bukti berupa 53 butir pil Ekstasi, 1 botol plastik merek Xylitol dan 18 plastik.
Ditangkapnya ratu ekstasi yang bekerja disalahsatu tempat karaoke ini berawal dari informasi diterima Polres Tebing Tinggi dari masyarakat seputar keberadaan tersangka disinyalir sebagai pengedar pil ekstasi.
Atas laporan itu tim narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penggrebekan kerumah tersangka dan menemukan barang bukti 53 butir pil Ekstasi, 1 botol plastik merek Xylitol dan 18 plastik.
Hani mengaku, barang-barang berupa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya akan diedarkan sekitar lokasi karaoke dan beberapa tempat lainnya.
“Ekstasi itu punyaku dan akan diedarkan di beberapa tempat,” ujarnya pada penyidik.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Sagala mengatakan, tertangkapnya tersangka Hani berawal dari informasi masyarakat seputar peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukannya di beberapa tempat salahsatunya lokasi karaoke.
“Tersangka kita jerat berikut barang bukti berupa 53 pil ekstasi. Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 bus 112 ayat 1 UU-Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” bilangnya.(mc/ap)
Sumber
0
2.1K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan