- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Renggut 'Mahkota' Bocah SMP, Buyung Terancam Lumutan di Penjara
TS
jihadijohn
Renggut 'Mahkota' Bocah SMP, Buyung Terancam Lumutan di Penjara
KRICOM - Pelaku yang menggondol dan menyetubuhi seorang gadis SMP berinisial W (14) asal Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen terancam hukuman berat selama 15 tahun penjara. Pasalnya, tindakan yang dilakukan pelaku bernama Buyung Prasetyo Haryanto (22) asal Dukuh Plembeng, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang ini dilakukan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengatakan, Buyung dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
“Korban ini masih dibawah umur. Dalih tersangka dilakukan atas dasar suka sama suka, dia juga telah memberi uang. Terlepas dari itu, tindakan tersangka sudah menyalahi KUHP dan UUPA. Maka dari itu, kami jerat UUPA dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres, Senin (26/2/2018).
Sementara itu, tersangka berdalih jika dirinya siap menikahi korban. Tindakan yang dilakukan itu, juga dilakukan atas dasar suka sama suka. Hingga akhirnya, tersangka menjemput korban saat seorang diri di rumahnya. Sedangkan, orangtua korban sedang menunggui neneknya yang sedang opname di Puskesmas Kecamatan Kedawung.
“Saya lakukan perbuatan itu di hotel kawasan perbatasan Kota Sragen. Kami lakukan atas dasar suka sama suka,” katanya.
Hingga saat ini, Polisi terus mendalami kasus tersebut dengan mengorek keterangan dari tersangka.
http://www.kricom.id/renggut-mahkota-bocah-smp-buyung-terancam-lumutan-di-penjara
coba kalo buyung pinter, pasti jajan diluar.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengatakan, Buyung dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.
“Korban ini masih dibawah umur. Dalih tersangka dilakukan atas dasar suka sama suka, dia juga telah memberi uang. Terlepas dari itu, tindakan tersangka sudah menyalahi KUHP dan UUPA. Maka dari itu, kami jerat UUPA dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres, Senin (26/2/2018).
Sementara itu, tersangka berdalih jika dirinya siap menikahi korban. Tindakan yang dilakukan itu, juga dilakukan atas dasar suka sama suka. Hingga akhirnya, tersangka menjemput korban saat seorang diri di rumahnya. Sedangkan, orangtua korban sedang menunggui neneknya yang sedang opname di Puskesmas Kecamatan Kedawung.
“Saya lakukan perbuatan itu di hotel kawasan perbatasan Kota Sragen. Kami lakukan atas dasar suka sama suka,” katanya.
Hingga saat ini, Polisi terus mendalami kasus tersebut dengan mengorek keterangan dari tersangka.
http://www.kricom.id/renggut-mahkota-bocah-smp-buyung-terancam-lumutan-di-penjara
coba kalo buyung pinter, pasti jajan diluar.
0
1.3K
10
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan