- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Soal Sidang PK Ahok, Fadli Zon: Jangan Bikin Kegaduhan Baru


TS
ranttalker
Soal Sidang PK Ahok, Fadli Zon: Jangan Bikin Kegaduhan Baru
Jakarta - Sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menuturkan sidang tersebut perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Meski tidak ditemukan bukti baru, Fadli menyebut proses hukum tetap perlu dihargai.
"Walaupun kita mengamati bahwa tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan satu landasan mengabulkan hal ini. Kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan. Selama itu dalam koridor hukum ya," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tinggal Teken dan Serahkan Berita Acara PK Ahok
Sebelumnya, pihak jaksa menyebut tidak ada hal baru yang dipaparkan pihak Ahok dalam memori PK. Putusan Buni Yani juga disebut jaksa tidak bisa menjadi dasar Ahok untuk mengajukan PK.
"Memori PK ini sudah kami terima 3 hari sebelum sidang hari ini. Kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi," ujar jaksa Sapto Subroto kepada wartawan.
Baca juga: Pengacara Ahok Beberkan Alasan Ajukan PK
Dalam tanggapan, jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.
"Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya di salah satu putusan Buni Yani mengganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada," tegas jaksa Ardito Muwardi. (yas/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/3886327/soal-sidang-pk-ahok-fadli-zon-jangan-bikin-kegaduhan-baru
waaaahh... kok ngomongnya gitu?
klu seumpamanya bebas pasti ada kegaduhan ya pak?
"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Meski tidak ditemukan bukti baru, Fadli menyebut proses hukum tetap perlu dihargai.
"Walaupun kita mengamati bahwa tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan satu landasan mengabulkan hal ini. Kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan. Selama itu dalam koridor hukum ya," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tinggal Teken dan Serahkan Berita Acara PK Ahok
Sebelumnya, pihak jaksa menyebut tidak ada hal baru yang dipaparkan pihak Ahok dalam memori PK. Putusan Buni Yani juga disebut jaksa tidak bisa menjadi dasar Ahok untuk mengajukan PK.
"Memori PK ini sudah kami terima 3 hari sebelum sidang hari ini. Kita pelajari dan kita jawab dengan tanggapan yang sudah kita serahkan tadi," ujar jaksa Sapto Subroto kepada wartawan.
Baca juga: Pengacara Ahok Beberkan Alasan Ajukan PK
Dalam tanggapan, jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok. Putusan Buni Yani terkait tindak pidana mengedit informasi elektronik/dokumen elektronik yang ancaman pidananya diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan Ahok divonis bersalah terkait penodaan agama.
"Syarat pengajuan PK itu berdasarkan Pasal 263 ayat 2 huruf b itu menjadi syarat apabila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi apabila itu menjadi dasar putusan. Misalnya di salah satu putusan Buni Yani mengganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya, nah itu bisa jadi alasan PK. Ini tidak ada," tegas jaksa Ardito Muwardi. (yas/rvk)
https://m.detik.com/news/berita/3886327/soal-sidang-pk-ahok-fadli-zon-jangan-bikin-kegaduhan-baru
waaaahh... kok ngomongnya gitu?
klu seumpamanya bebas pasti ada kegaduhan ya pak?
0
1K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan