Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Ormas muslim minta PK Ahok ditolak

Ilustrasi anggota ormas muslim yang akan menyampaikan unjuk rasa.
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang melibatkan eks gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bakal berlangsung hari ini, Senin (26/2/2018).

Menurut agenda yang dilansir Liputan6.com, sidang perdana PK bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai pukul 09.00 WIB. Hakim ketua Mulyadi bakal memimpin sidang ditemani hakim anggota Salman Alfaris dan Sugiyanto.

Namun sidang ini kemungkinan besar tak akan adem-adem saja. Beberapa organisasi massa (ormas) muslim bakal berunjuk rasa di depan PN Jakarta Utara.

Agendanya adalah meminta hakim menolak PK Ahok. Mereka adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni 212, Forum Umat Islam (FUI), dan Forum Pembela Islam (FPI).

"Kita support hakim untuk menolak PK Ahok," kata Al Khaththath, Sekretaris Jenderal FUI, yang menyebut bakal ada sekitar lima ribu massa hadir (h/t detikcom).

Sementara GNPF menilai PK Ahok harus ditolak karena tidak memenuhi syarat. Menurut Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera dalam Okezone, Ahok tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan PK karena belum pernah melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) kemudian kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"PK Ahok itu tidak memenuhi syarat karena semua tidak melalui proses peradilan. Kalau disidangkan kita akan ajukan protes ke Mahkamah Agung," tegas Kapitra.

Ahok divonis bersalah menodai agama pada 9 Mei 2017. Hakim pun menghukum Ahok penjara dua tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun.

Ahok sempat ingin mengajukan banding ke PT, tapi urung dan justru mencabut berkas pengajuan banding. Sempat hiatus dalam pemberitaan, kecuali soal sidang perceraian dengan istrinya, Ahok yang saat ini masih menghuni penjara Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, muncul dengan kabar PK.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan keputusan Ahok untuk PK adalah langkah ringkas ketimbang melakukan banding.

Fickar menduga ada dua alasan. Pertama adalah ditemukan bukti-bukti baru. Kedua, dan ini lebih masuk akal untuk digunakan para penasehat hukum Ahok, ada kekeliruan dalam putusan atau vonis majelis hakim pada persidangan pertama.

Dalam memori PK, penasehat hukum Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Majelis hakim menghukumnya 1,5 tahun penjara, tapi Buni tidak ditahan.

Buni dinyatakan bersalah secara sah terbukti memotong video pidato Ahok dalam kapasitasnya sebagai gubernur DKI di Kepulauan Seribu. Potongan video yang dilakukan Buni pun menyebar luas dan membawa Ahok ke persidangan hingga dinyatakan bersalah menodai agama.

Ditulis Kontan.co.id, kuasa hukum Ahok menilai majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan sehingga perlu dilakukan PK. Adapun tim kuasa hukum Ahok dalam sidang PK ini adalah Fifi Lety Indra (adik kandung Ahok), Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Untuk sementara ini tahapan PK Ahok masih berada di ranah PN Jakarta Utara. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah menjelaskan PK membutuhkan sejumlah proses.

Antara lain; pemeriksaan berkas yang disampaikan pemohon, tanggapan jaksa, dan terakhir berita acara pendapat oleh PN Jakarta Utara. "Itulah nanti yang akan dikirim ke MA beserta berkas-berkas secara lengkap. MA secara formal belum mendapatkan permohonan itu," tuturnya.

Karena proses itu pula, PN Jakarta Utara menyiratkan upaya ormas muslim untuk melakukan demo tidak tepat.

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya hanya sekadar memeriksa berkas dan membuat berita acara. Adapun wewenang menerima atau menolak PK ada pada MA.

"Persidangan awal hanya untuk menampung pihak pemohon memori PK-nya dan kontra memori dari termohon dari pihak kejaksaan, yang memutuskan nanti Mahkamah Agung (MA)," kata Jootje Minggu (25/2/2018) dikutip Warta Kota.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...k-ahok-ditolak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Banyak penyelenggara pilkada masuk kategori sangat rawan korupsi

- Dua puluh tas keresek dalam perut setiap sapi

- Ramai-ramai menyodorkan cawapres 2019

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
12.3K
188
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan