Kaskus

News

cruswanaAvatar border
TS
cruswana
Ajukan PK Kasus Penistaan Agama, Ahok tak Hadiri Sidang
Riau24.com
JAKARTA- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan sidang peninjauan kembali (PK). Sidang perdana PK tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 26 Februari 2018. Namun Ahok sendiri malah tidak hadir dalam sidang tersebut. 

Terkait hal itu, salah seorang anggota kuasa hukum Ahok, Fifi Lety mengatakan, ketidakhadiran Ahok bukanlah sesuatu yang penting.
"Ahok tidak bisa hadir hari ini, lagi pula itu bukan suatu yang penting," ujarnya, seperti dilansir Republika.co.id.
Sidang tersebut tampak mendapat sorotan dari banyak pewarta. Suasana ruangan sidan terasa pengap karena AC tidak menyala, sementara ruangan penuh dengan orang.
Tidak hanya itu, pernyataan hakim juga tak terdengar dengan baik, karena tidak menggunakan mikrofon. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB tersebut hanya berlangsung sebentar. Sekitar pukul 10.00 WIB, sidang ditutup setelah tim kuasa hukum menyerahkan berkas-berkas PK Ahok. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Februari mendatang.
Salah satu hal yang menjadi dasar pembanding pengajukan PK tersebut, adalah keputusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Buni Yani dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani dinilai bersalah menyebarkan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Sementara itu, Ahok sendiri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51.
Ahok saat itu tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2017. Setelah sembilan bulan lewat, Ahok baru mengajukan PK. ***
R24/wan


Ajukan PK Kasus Penistaan Agama, Ahok tak Hadiri Sidang

Sumber :Riau24.com
0
788
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan