- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Tan Jing Sing sejarah Tionghoa di Tanah Jogja
TS
mahasiswaaktif
Tan Jing Sing sejarah Tionghoa di Tanah Jogja

Indonesia itu cantik luar dalam


Threat-Menurut kajian historis di jaman Hindia Belanda yang dimaksud orang non pribumi adalah orang asing. Dalam sistem hukum kependudukan kolonial disebutkan ada tiga kelompok yaitu Eropa, Timur Asing, dan Pribumi. Eropa sudah jelas bangsa kulit putih, Timur Asing adalah orang Asia pendatang (China, Arab, India dan Jepang) bahkan pribumi dibagi menjadi dua yaitu pribumi asli dan pribumi pendatang.
Di dalam sistem hukum Republik yang mulai berlaku sejak Agustus 1946 dalam UUD 45 yang disebut pribumi adalah orang yang lagir di Indonesia. Sementara yang disebut asing adalah pendatang dari luar. Dengan kata lain UUD 45 tidak mengenal pembagian Ras atau Etnis. Ini terbukti dari penjelasan batang tubuh yaitu Presiden harus orang Indonesia asli dan yang dimaksud asli adalah yang lahir di bumi Indonesia.
UU Kewarganegaraan tahun 2007 sudah menghapus istilah pri dan non pri. Jadi istilah penggunaan non pri untuk kepemilikan tanah dalam aspek hukum sudah tidak relevan.

Perlu kita mengingat kembali di Jogja ada Ndalem Secodiningratan sebagai ndalem KRT Secodiningrat. Ini membutikan bahwa etins tionghoa sudah ada dan mendapatkan posisi penting dalam struktur sosial dan politik masyarakat Jogja. Buktinya :
1. Tan Jin Sing dianggap menjadi KRT Secodiningrat (Setyodiningrat : di bahasa Belandakan menjadi Secodiningrat) dan diberi tempat disamping Kraton.
2. Lokasi penempatan menunjukan bahwa Jin Sing adalah orang penting dalam birokrasi Kraton sejak Sultan HB II.
3. Penyediaan lahan Malioboro sebagai Pecinan oleh pihak Kraton mendorong integrasi etnis Tionghoa yang mendukung poros sakral kosmologi Kasultanan Yogyakarta karena meramaikan dan menghidupkan poros antar utara selatan khususnya Tugu dan Kraton.
Kesimpulannya bahwa sikap toleransi antar etnis sudah terjalin sejak Kasultanan berdiri, oleh karenanya jangan digoyang hanya karena persolan kepemilikan tanah.
*sumber foto & Ilustrasi:
-Travelplusindonesia.blogspot.com
-Siagaindonesia.com
Kita Indonesia udah itu aja, jangan dipersulit lagi kata itu

anasabila memberi reputasi
1
1.1K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan